Jurnal Pelopor – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Febrie menghadapi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah penanganan perkara.
Dua Terdakwa Lain Ikut Disidang
Perkara tersebut juga menyeret Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama.
Don Ritto merupakan pengacara, sedangkan Nurman Herin berasal dari pihak swasta. Ketiganya menjalani proses persidangan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejagung Siapkan 34 Jaksa
Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Beberapa jaksa yang ditunjuk merupakan bagian dari Tim 9 yang sebelumnya menangani proses penyidikan. Kejagung menyebut keterlibatan anggota Tim 9 berkaitan dengan pemahaman mereka terhadap konstruksi perkara.
Sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masuk dalam tim penuntut umum.
Perkara Berkaitan dengan Beberapa Klaster
Perkara yang menjerat Febrie ditangani melalui kerja bersama Tim 9 Kejagung, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat beberapa klaster dugaan tindak pidana. Di antaranya berkaitan dengan tata kelola batu bara, penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, serta dugaan transaksi pencucian uang yang melibatkan korporasi. Selain itu, penyidikan juga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI.
Emas 74 Kilogram Ikut Disita
Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah aset dan barang yang disebut berkaitan dengan perkara. Salah satu barang yang diserahkan dari penyidikan Polri adalah emas seberat 74 kilogram. Selain itu, terdapat uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Jika seluruh barang bukti tersebut digabungkan, nilai taksirannya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
38 Aset Tanah dan Bangunan Disita
Penyidik juga menyita sekitar 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar. Selain aset properti, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan. Tim juga mengamankan dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya sebanyak 1.150 lembar.
Febrie Sempat Ajukan Praperadilan
Sebelum perkara masuk persidangan, Febrie mengajukan permohonan praperadilan. Ia mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat dalam proses penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada 27 Agustus 2026.
Febrie Bantah Pernah Melanggar
Dalam kesempatan sebelumnya, Febrie juga mempertanyakan sangkaan pemerasan yang dikenakan kepadanya. Ia menyatakan telah menjalani karier sebagai jaksa selama puluhan tahun tanpa pernah menerima hukuman disiplin dari bidang pengawasan.
Febrie juga menyampaikan klaim mengenai sejumlah capaian selama bertugas di Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut merupakan pembelaan dari pihak Febrie dan akan diuji dalam proses persidangan.
Perkara Kini Masuk Tahap Pembuktian
Dengan dimulainya sidang dakwaan, perkara Febrie Adriansyah memasuki tahap persidangan terbuka. Jaksa akan membacakan dakwaan, kemudian proses hukum berlanjut sesuai agenda persidangan.
Seluruh tuduhan terhadap Febrie masih berstatus sebagai dakwaan dan harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pengadilan nantinya akan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







