Jurnal Pelopor – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengusulkan adanya batas maksimal bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Aria, aturan tersebut dapat membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden. Dengan begitu, kontestasi tidak hanya diikuti dua pasangan seperti yang terjadi pada Pilpres 2024.
“Yang saya pikirkan justru batas atasnya. Batas atasnya kemarin Pak Prabowo itu diusung 80 persen, ya kan. Supaya kandidat itu nanti lebih bisa, tidak hanya apple to apple atau dua calon,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Usul Batas Atas 20 atau 30 Persen
Aria menilai gagasan tersebut dapat diterapkan setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden.
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, Aria tidak lagi mempersoalkan batas minimal dukungan partai. Ia justru mengusulkan pembahasan mengenai batas maksimal dukungan yang dapat digunakan untuk mengusung satu pasangan calon.
“Maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon,” ujarnya.
Aria kemudian menyebut angka 20 hingga 30 persen sebagai salah satu kemungkinan. Menurut dia, pembatasan tersebut dapat membuka ruang bagi lebih banyak pasangan untuk mengikuti Pilpres.
“Saya kira batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima, kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen,” kata Aria.
Revisi UU Pemilu Masih Berjalan
Putusan MK yang menghapus presidential threshold membuat seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat persentase ambang batas.
Aria mengatakan ketentuan mengenai pencalonan presiden selanjutnya perlu disesuaikan dalam revisi UU Pemilu.
Komisi II DPR RI diketahui tengah mengakomodasi putusan MK tersebut dalam proses revisi UU Pemilu. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam artikel sumber, proses tersebut masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Usulan mengenai batas maksimal dukungan parpol tersebut menjadi salah satu gagasan yang dapat dibahas dalam proses revisi aturan Pemilu. Namun, gagasan tersebut merupakan usulan Aria Bima dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







