Jurnal Pelopor – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri setelah melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pembubaran massa dilakukan setelah pimpinan DPR menyampaikan komitmen terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat pernyataan dari pimpinan DPR di hadapan massa. Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
“Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan,” kata Botok saat membacakan pernyataan tersebut.
Setelah pernyataan dibacakan, massa AMPB secara perlahan meninggalkan lokasi aksi. Mobil komando yang digunakan massa juga turut meninggalkan kawasan Gedung DPR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan pembubaran massa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.
“Massa bubar tadi kita kawal,” ujar Reynold.
Meski massa AMPB telah meninggalkan lokasi, situasi di depan Gedung DPR masih ramai hingga siang hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan masih terdapat elemen massa lain yang akan melakukan aksi di kawasan tersebut.
Dua Tuntutan AMPB
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi dengan membawa dua tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Undang-undang tersebut dinilai penting sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum.
Kedua, massa AMPB menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi di depan Gedung DPR. Setelah mendapatkan pernyataan dan komitmen dari pimpinan DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa kemudian memilih membubarkan diri.
Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR hingga batas waktu yang telah disampaikan, yakni 15 Desember 2026.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







