Jurnal Pelopor – Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta membuat Republik Indonesia mendapatkan pengakuan internasional. Belanda masih berusaha mempertahankan klaim atas Indonesia dan menolak mengakui Republik Indonesia sebagai negara berdaulat.
Dalam situasi tersebut, perjuangan Indonesia tidak hanya berlangsung melalui pertempuran bersenjata, tetapi juga melalui diplomasi internasional. Salah satu momen penting terjadi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Juli 1947, ketika Australia tampil mendukung posisi Republik Indonesia berhadapan dengan Belanda.
Belanda Menolak Membawa Persoalan RI ke PBB
Setelah Indonesia dan Belanda terlibat konflik bersenjata, persoalan tersebut mulai mendapat perhatian internasional. Pada 31 Juli 1947, masalah Indonesia masuk dalam agenda Dewan Keamanan PBB. Australia menjadi salah satu negara yang mendorong agar persoalan konflik Indonesia-Belanda dibahas di forum internasional.
Dalam perdebatan tersebut, wakil Belanda Eelco van Kleffens menolak gagasan yang dapat memberikan posisi lebih kuat kepada Republik Indonesia di forum PBB. Belanda pada saat itu masih beranggapan bahwa Republik Indonesia bukanlah negara berdaulat dan persoalan yang terjadi merupakan persoalan yang berkaitan dengan wilayah jajahan Belanda.
Pandangan tersebut tentu bertentangan dengan perjuangan diplomasi Indonesia yang sedang berusaha memperoleh pengakuan internasional.
Australia Berdiri di Pihak Republik Indonesia
Wakil Australia, Kolonel William Hodgson, kemudian menyampaikan argumen yang mendukung posisi Indonesia. Australia menilai keberadaan Republik Indonesia tidak bisa begitu saja diabaikan. Salah satu dasar yang digunakan adalah adanya hubungan dan perjanjian antara Belanda dan Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah Republik Indonesia telah memperoleh pengakuan de facto dari sejumlah negara.
Dukungan terhadap Indonesia juga datang dari negara-negara Asia dan Timur Tengah. Mesir, Suriah, dan Irak termasuk negara yang memberikan dukungan diplomatik terhadap Republik Indonesia.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan Indonesia mulai memperoleh tempat di tengah masyarakat internasional.
Dari Konflik Lokal Menjadi Masalah Internasional
Masuknya persoalan Indonesia ke Dewan Keamanan PBB memiliki arti strategis. Sebelumnya, Belanda berusaha mempertahankan narasi bahwa konflik tersebut merupakan urusan internal Kerajaan Belanda. Namun, setelah dibahas di Dewan Keamanan PBB, persoalan Indonesia-Belanda berubah menjadi masalah internasional.
Pada 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan menyerukan agar Indonesia dan Belanda segera menghentikan permusuhan. Bagi Indonesia, langkah tersebut menjadi salah satu kemenangan penting dalam perjuangan diplomasi karena konflik yang terjadi tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kendali Belanda.
PBB Membentuk Komisi Jasa Baik
Perkembangan diplomasi tersebut kemudian berlanjut. Pada 25 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 31 yang menawarkan bantuan untuk penyelesaian damai konflik Indonesia-Belanda melalui pembentukan komite yang kemudian dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN) atau Committee of Good Offices.
Komisi tersebut menjadi instrumen penting dalam upaya mempertemukan Indonesia dan Belanda melalui jalur diplomasi.
Arsip Nasional Republik Indonesia juga menyimpan berbagai dokumen mengenai aktivitas Committee of Good Offices on the Indonesia Question, termasuk laporan dan komunikasi antara delegasi Indonesia dan Belanda dalam proses perundingan.
Dengan demikian, keterlibatan PBB memberikan ruang lebih besar bagi Indonesia untuk menyampaikan posisi politiknya di hadapan dunia internasional.
Diplomasi Indonesia Terus Berlanjut
Perjuangan Indonesia untuk memperoleh pengakuan internasional tidak berhenti pada 1947. Konflik bersenjata dan perundingan dengan Belanda terus berlangsung hingga akhirnya menghasilkan berbagai perkembangan politik dan diplomatik, termasuk Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949.
Belanda kemudian mengakui kedaulatan Indonesia pada akhir 1949 dalam proses penyerahan kedaulatan. Setelah itu, jalan Indonesia menuju keanggotaan penuh PBB semakin terbuka.
Indonesia Resmi Menjadi Anggota PBB pada 1950
Pada 26 September 1950, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 86 yang merekomendasikan Republik Indonesia diterima sebagai anggota PBB. Resolusi tersebut disetujui dengan 10 suara mendukung dan satu abstain. (UNSCR)
Dua hari kemudian, pada 28 September 1950, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 491 (V) dan menerima Republik Indonesia sebagai anggota PBB. Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB. (United Nations Treaty Collection)
Keanggotaan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan Indonesia sebagai negara yang diakui dalam komunitas internasional.
Perjuangan Kemerdekaan Bukan Hanya di Medan Perang
Kisah perdebatan Australia dan Belanda di PBB menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia berlangsung melalui dua jalur sekaligus: perjuangan fisik dan perjuangan diplomasi.
Di satu sisi, rakyat dan pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan di berbagai medan pertempuran. Di sisi lain, para diplomat berusaha meyakinkan dunia bahwa Republik Indonesia adalah negara yang memiliki pemerintahan dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Dukungan Australia dan sejumlah negara lainnya membantu membawa persoalan Indonesia ke forum internasional. Dari sana, masalah Indonesia-Belanda berkembang menjadi perhatian PBB hingga akhirnya membuka jalan menuju penyelesaian diplomatik dan keanggotaan Indonesia dalam organisasi dunia tersebut.
Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 akhirnya tidak hanya dipertahankan dengan senjata, tetapi juga diperjuangkan melalui meja diplomasi hingga Indonesia berdiri sebagai bagian dari masyarakat internasional. 🇮🇩
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







