Jurnal Pelopor – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Puan menyebut pergantian tersebut dilakukan karena masa jabatan Listyo Sigit dinilai sudah memasuki waktunya untuk berakhir. Pernyataan itu disampaikan Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Memang Sudah Waktunya”
Puan mengatakan pergantian Kapolri dilakukan secara terhormat. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses pergantian jabatan di tubuh pemerintahan.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan ketika ditanya mengenai alasan pemberhentian Listyo Sigit.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pergantian Kapolri yang diawali dengan pengiriman Surat Presiden atau Surpres kepada DPR.
Suyudi Jadi Calon Tunggal
Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Listyo Sigit. Puan memastikan hanya ada satu nama yang diajukan Presiden untuk mengisi posisi tersebut. Suyudi saat ini merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Komisi III DPR kemudian menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026).
Komisi III DPR Beri Persetujuan
Setelah menjalani fit and proper test, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan tersebut diberikan oleh anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keputusan tersebut setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Hasilnya kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan pada tahap berikutnya.
Nasib Listyo Sigit Setelah Tak Menjadi Kapolri
Selain alasan pergantian, Puan juga ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo. Puan mengatakan keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden. Menurutnya, pengangkatan pejabat dalam pemerintahan merupakan bagian dari kewenangan Presiden.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” kata Puan.
Listyo Sigit Menjabat Sejak 2021
Listyo Sigit Prabowo diketahui menjabat sebagai Kapolri sejak 2021. Ia menggantikan Jenderal Idham Azis sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Polri. Selama masa pergantian tersebut, proses pengangkatan Kapolri mengikuti mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengajukan calon Kapolri melalui Surpres, kemudian DPR melakukan proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergantian Kapolri Masuk Tahap Berikutnya
Pengusulan Suyudi menjadi Kapolri menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan Polri. DPR sebelumnya telah menerima Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Setelah mendapat persetujuan Komisi III, proses tersebut berlanjut ke Rapat Paripurna DPR. Tahapan selanjutnya berkaitan dengan keputusan akhir mengenai pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Pergantian ini sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri setelah menjabat sejak 2021.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







