Jurnal Pelopor – Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penggunaan kekuatan oleh kepolisian harus berada dalam koridor hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut penggunaan kekuatan harus memenuhi sejumlah prinsip. Menurut dia, tindakan tersebut harus sah secara hukum, diperlukan, proporsional, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyudi dalam uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Unjuk Rasa Bagian dari Demokrasi
Suyudi juga menyampaikan pandangannya mengenai penanganan aksi unjuk rasa. Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dilayani sekaligus diamankan oleh kepolisian.
Ia menekankan perlunya membedakan peserta aksi yang berlangsung damai dengan tindakan yang mengandung kekerasan. Karena itu, pendekatan kepolisian harus berdasarkan perilaku serta bukti yang ditemukan di lapangan.
“Peserta damai dilindungi, pelaku kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti,” ujar Suyudi.
Perlindungan bagi Peserta Aksi Damai
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi ketika memaparkan visi dan misinya sebagai calon Kapolri. Ia menempatkan penanganan demonstrasi dalam konteks penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
Selain itu, Suyudi menekankan bahwa kewenangan kepolisian perlu berjalan bersama mekanisme pengawasan. Dalam kesempatan lain pada uji kelayakan tersebut, ia menyebut kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat.
Suyudi juga menyoroti pentingnya penanganan laporan masyarakat secara konsisten. Menurutnya, laporan tidak semestinya baru mendapat perhatian setelah menjadi viral.
Sejumlah Persoalan Keamanan Jadi Sorotan
Selain penggunaan kekuatan dan penanganan demonstrasi, Suyudi memaparkan sejumlah persoalan keamanan yang perlu menjadi perhatian kepolisian. Isu tersebut mencakup konflik sosial, konflik di Papua, keamanan wilayah perbatasan, hingga persoalan premanisme.
Ia juga menyinggung kejahatan jalanan, judi daring, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, serta kejahatan siber.
Menurut Suyudi, berbagai persoalan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, pola penanganannya perlu disesuaikan dengan jenis persoalan, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.
Suyudi Jalani Uji Kelayakan di DPR
Uji kelayakan Suyudi digelar Komisi III DPR setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diusulkan untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Proses uji kelayakan berlangsung terbuka di Gedung DPR RI dan dimulai sekitar pukul 09.10 WIB. Dalam forum tersebut, Suyudi menyampaikan visi, misi, serta sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian jika memimpin Polri.
Komisi III DPR Setujui Suyudi
Setelah proses uji kelayakan selesai, Komisi III DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Kamis (1/10/2026).
Dengan keputusan tersebut, proses pergantian Kapolri berlanjut ke tahapan berikutnya di DPR. Pernyataan Suyudi mengenai penggunaan kekuatan, penanganan demonstrasi, serta berbagai persoalan keamanan menjadi bagian dari visi yang ia paparkan dalam uji kelayakan tersebut.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







