Jurnal Pelopor – Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah bahwa dana sebesar Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Hal tersebut disampaikan Andre ketika memberikan kesaksian dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Andre menegaskan, tidak ada dana dari transaksi tersebut yang keluar dari ekosistem perusahaan untuk diberikan kepada Nadiem.
“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre dalam persidangan.
Rp809 Miliar untuk Restrukturisasi Perusahaan
Dalam kesaksiannya, Andre menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tersebut terjadi pada Oktober 2021. Menurut dia, transaksi itu merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan menjelang penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.
Andre menerangkan, dana tersebut berasal dari penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia. Setelah dana masuk ke kas PT Gojek Indonesia, uang dengan nilai yang sama kemudian ditransfer kembali kepada PT AKAB. Transfer tersebut dilakukan untuk pelunasan utang.
Dengan demikian, menurut Andre, transaksi Rp809 miliar tersebut merupakan transaksi korporasi dan bukan dana yang diberikan kepada Nadiem.
Ketika penasihat hukum Nadiem menanyakan apakah dana tersebut pernah diterima oleh Nadiem, Andre memberikan jawaban tegas.
“Tidak,” ujarnya.
Andre juga membantah anggapan bahwa dana Rp809 miliar tersebut berasal dari Google.
“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” kata Andre.
Kepemilikan Saham Nadiem di Bawah 3,5 Persen
Dalam persidangan, Andre juga memberikan penjelasan mengenai posisi Nadiem dalam struktur kepemilikan saham perusahaan. Menurut Andre, ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut telah berada di bawah 3,5 persen.
“Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen,” ujar Andre.
Dengan kepemilikan saham tersebut, Andre menilai Nadiem tidak mempunyai posisi dominan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Ketika ditanya apakah Nadiem masih dapat memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan, Andre menjawab:
“Tidak bisa.”
Andre juga membantah bahwa Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional perusahaan ketika menjabat sebagai menteri.
“Tidak pernah,” jawab Andre.
Nadiem Tetap Divonis 10 Tahun
Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.
Putusan Tidak Bulat
Putusan terhadap Nadiem sebelumnya juga tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Andi Saputra menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena menurutnya tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut. Kini, perkara tersebut memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kesaksian Andre Soelistyo menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut, khususnya terkait asal-usul dan penggunaan dana Rp809 miliar yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara Nadiem.
Namun, kesaksian seorang saksi dalam persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir mengenai kekuatan kesaksian, bukti transaksi, serta keterkaitannya dengan perkara berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara banding.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







