Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam upaya mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus yang kini menyeret lima tersangka tersebut bermula dari temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Untuk menghilangkan atau mengubah temuan tersebut, diduga ada permintaan uang mencapai Rp1,6 miliar yang disalurkan melalui pihak perantara.
Temuan Audit Picu Upaya Melobi Hasil Pemeriksaan
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, BPK menemukan sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim yang nilainya melebihi batas materialitas.
Temuan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak serius terhadap hasil audit pemerintah daerah. Dalam situasi itu, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus persoalan tersebut.
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, menjalin komunikasi dengan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga melalui perantara Mulyono.
Tarif Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Mei 2026, Angga diduga menawarkan bantuan untuk mengubah hasil audit BPK. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.
Menurut KPK, Angga meminta biaya sekitar Rp1,6 miliar. Nilai itu disebut setara dengan 1 persen dari pagu proyek infrastruktur atau 2 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga kemudian menghubungi Titin Rita Lestari yang merupakan ASN sekaligus pengendali teknis untuk membantu mengurus perubahan hasil audit tersebut.
Sementara itu, Abi mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Sebagian uang disebut berasal dari proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Uang Mengalir ke Sejumlah Pihak
Penyidik KPK mengungkap Abi diduga menerima dana sebesar Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta lainnya kepada Mulyono.
Adapun sekitar Rp300 juta diduga diserahkan ke Sumatera Selatan dan sebagian di antaranya mengalir kepada Bupati Muara Enim, Edison.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang sebelumnya sebesar Rp50 juta yang diterima Angga dari Abi. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan siapa saja pihak yang ikut menikmati hasil praktik suap tersebut.
Lima Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara (Angga), Titin Rita Lestari, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi, serta Fika yang merupakan Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan dari pihak Angga dan Mulyono.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga digunakan untuk memengaruhi hasil audit BPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pemeriksaan keuangan negara. Audit BPK yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan penggunaan anggaran justru diduga dijadikan objek transaksi untuk kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







