Jurnal Pelopor — Kasus dugaan pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar yang menyeret seorang terapis spa di Surabaya menjadi perhatian publik. Terdakwa bernama Nur Hasannah Prasetya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga menguras rekening milik pelanggannya sendiri secara bertahap.
Kasus ini menyita perhatian karena modus yang digunakan tergolong nekat dan dilakukan dalam waktu cukup lama tanpa disadari korban. Jaksa penuntut umum juga mengungkap sejumlah fakta menarik mulai dari kedekatan pelaku dengan korban hingga uang hasil dugaan pencurian yang dipakai untuk hidup mewah.
Bermula dari Hubungan Pelanggan dan Terapis
Jaksa menyebut hubungan Nur dan korban bernama Tonny Soegiono bukan sekadar kenalan biasa. Tonny diketahui merupakan pelanggan tetap di tempat spa lokasi Nur bekerja di kawasan Surabaya.
Karena sudah cukup dekat, keduanya disebut sering bepergian bersama. Dari situ, Nur diduga mulai mengetahui kebiasaan pribadi korban, termasuk saat menggunakan ATM dan menyimpan kartu bank.
Kedekatan tersebut diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Modus Diduga Ambil ATM dari Casing Ponsel
Dalam persidangan terungkap, korban sering menitipkan ponselnya kepada Nur saat pergi ke toilet di area spa. Kesempatan itulah yang diduga digunakan terdakwa untuk mengambil kartu ATM korban yang disimpan di balik casing ponsel.
Setelah mengambil kartu ATM, Nur disebut melakukan transfer uang ke rekening pribadinya. Kartu ATM kemudian dikembalikan lagi ke tempat semula agar korban tidak menyadari aksinya.
Jaksa juga menyebut terdakwa diduga mengetahui PIN ATM korban karena pernah mengintip saat korban melakukan transaksi sebelumnya.
Modus ini membuat aksi tersebut berjalan cukup lama tanpa diketahui korban.
Dana Rp 1,2 Miliar Dikuras Bertahap
Menurut jaksa, dugaan pencurian dilakukan sejak Agustus hingga September 2024. Dalam periode tersebut, terjadi puluhan transaksi transfer dari rekening korban ke rekening terdakwa.
Total uang yang diduga berhasil dipindahkan mencapai Rp 1,285 miliar.
Korban baru mulai curiga setelah mencetak mutasi rekening di bank dan menemukan banyak transaksi mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sekitar 32 kali transfer ke rekening atas nama Nur Hasannah.
Penemuan itu langsung membuat korban melapor ke pihak kepolisian hingga kasusnya berlanjut ke meja hijau.
Dipakai Foya-foya dan Belanja Emas
Hal yang paling menyita perhatian publik adalah penggunaan uang hasil dugaan pencurian tersebut. Jaksa mengungkap sebagian besar dana dipakai terdakwa untuk memenuhi gaya hidup mewah.
Nur disebut beberapa kali menginap di hotel bintang lima di Surabaya dengan berbagai tipe kamar. Selain itu, ia juga diduga membeli perhiasan emas dalam jumlah besar di sejumlah toko perhiasan.
Nilai pembelian emas tersebut bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Gaya hidup mendadak mewah itu akhirnya menjadi salah satu petunjuk yang memperkuat penyelidikan pihak berwajib.
Sebagian Uang Disebut Mengalir ke Rekan yang Kini DPO
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Nur diduga tidak menikmati uang tersebut sendirian. Sebagian dana disebut ditransfer ke rekening rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani.
Nama Putriana kini masuk daftar pencarian orang atau DPO karena diduga ikut menikmati hasil dugaan pencurian tersebut.
Jaksa menyebut terdapat belasan transaksi transfer dengan nominal besar ke rekening Putriana. Polisi pun masih terus melakukan pencarian terhadap sosok tersebut.
Sementara itu, proses persidangan Nur Hasannah masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan akses perbankan, bahkan kepada orang yang sudah dikenal dekat sekalipun.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







