Jurnal Pelopor — Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa parlemen menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebaliknya, DPR menegaskan proses penyusunan regulasi tersebut terus berjalan dan bahkan akan dipercepat dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang kuat secara hukum dan konstitusional.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat bersama Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
DPR Tegaskan Tidak Menolak RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menepis tudingan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, justru Komisi III terus menggelar rapat dan menghadirkan para pakar hukum guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.
“Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Jadi tidak benar kalau dikatakan DPR menolak membahas RUU ini. Faktanya, kami menghadirkan advokat-advokat terbaik yang memahami penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan hampir dilakukan setiap hari sebagai bentuk keseriusan DPR dalam menyusun regulasi yang nantinya memiliki dampak besar terhadap sistem pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang.
Aturan Baru, Perlu Dikaji Secara Mendalam
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar revisi undang-undang yang sudah ada, melainkan sebuah regulasi baru yang membawa konsep hukum berbeda.
Karena itu, menurutnya, pembahasannya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mendengarkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, hingga masyarakat sipil.
“Ini bukan undang-undang perubahan, tetapi undang-undang baru yang dibangun berdasarkan pemikiran baru. Karena itu kita perlu mendengar sebanyak mungkin aspirasi,” katanya.
DPR Sebut Punya Beban Konstitusional
Ketua Komisi III DPR menekankan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap produk undang-undang memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menyebut proses legislasi harus mengedepankan konsep meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna, sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan menyampaikan pandangan sebelum aturan disahkan.
Menurut Habiburokhman, masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang adil, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Perampasan Aset hingga kini masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga menegaskan bahwa pembahasannya tetap menjadi salah satu agenda utama DPR tahun ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, Komisi III telah menggelar serangkaian rapat bersama organisasi advokat, mahasiswa, akademisi, dan pakar hukum untuk menyusun naskah akademik sekaligus memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana. Namun, DPR menegaskan pembahasannya akan tetap dilakukan secara cermat agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta ketentuan konstitusi yang berlaku.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







