Jurnal Pelopor — Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) histeris saat motornya diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial. Dalam video tersebut, sang pengemudi terlihat memohon hingga memanjat pintu truk pengangkut demi mencegah kendaraan yang menjadi sumber penghasilannya dibawa petugas.
Peristiwa itu memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang bersimpati kepada pengemudi ojol tersebut karena kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk bekerja tiba-tiba diangkut saat dirinya sedang mengambil pesanan makanan. Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang menilai penertiban tetap harus dilakukan jika kendaraan terbukti melanggar aturan parkir.
Bermula dari Operasi Penertiban Parkir Liar
Menanggapi viralnya video tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur akhirnya memberikan penjelasan resmi. Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan kejadian itu terjadi saat petugas melakukan operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan kawasan J-Town, pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Harlem, operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, serta aparat kepolisian. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang parkir di area terlarang, termasuk di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Lima Motor Diangkut, Salah Satunya Milik Driver Ojol
Harlem menjelaskan bahwa sedikitnya lima sepeda motor yang terbukti melanggar aturan parkir langsung dikenakan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan yang diangkut ternyata milik seorang pengemudi ojek online.
Saat mengetahui motornya sudah berada di atas truk pengangkut, pengemudi tersebut langsung mendatangi petugas. Dalam video yang beredar luas, ia tampak memohon agar motornya tidak dibawa karena kendaraan tersebut merupakan alat utama untuk mencari nafkah.
Momen emosional itulah yang kemudian menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Motor Dikembalikan Setelah Buat Surat Pernyataan
Meski demikian, pihak Dishub menegaskan bahwa petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan dan menghindari risiko di jalan, pengemudi tersebut diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Setelah tiba di kantor, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Ia diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Usai menyelesaikan administrasi tersebut, motor miliknya pun dikembalikan sehingga ia dapat kembali melanjutkan aktivitas bekerja.
Dishub Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi
Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan. Baik pengemudi ojol, pekerja kantoran, maupun masyarakat umum akan dikenakan tindakan yang sama apabila terbukti melanggar aturan parkir.
Menurutnya, tujuan utama operasi tersebut adalah menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di ibu kota.
Meski demikian, Sudinhub Jakarta Timur tetap menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar penertiban ke depan dapat berlangsung lebih humanis, persuasif, dan profesional.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan pendekatan kemanusiaan. Di satu sisi, ketertiban lalu lintas harus ditegakkan. Namun di sisi lain, kondisi sosial para pekerja lapangan seperti pengemudi ojol juga perlu menjadi perhatian agar penertiban tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap mata pencaharian mereka.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







