• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tugas Pemerintah dan DPR Usai Putusan MK soal MBG

Putusan MK mewajibkan pemerintah dan DPR menyesuaikan skema anggaran MBG tanpa mengganggu alokasi pendidikan nasional ke depan.

musa by musa
01/08/2026
in Nasional
0
pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang APBN Tahun 2026 membawa konsekuensi baru bagi pemerintah dan DPR RI dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional, tetapi pembiayaannya tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG tidak sepenuhnya sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.

MBG Tetap Konstitusional

Dalam pertimbangannya, MK tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah justru mengakui bahwa program tersebut merupakan kebijakan negara yang memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kualitas gizi, kesehatan, dan pembangunan sumber daya manusia.

Yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan programnya, melainkan sumber pendanaannya yang selama ini sebagian diambil dari pos anggaran pendidikan melalui komponen operasional penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan bertentangan dengan konstitusi.

Pemerintah dan DPR Wajib Menata Ulang APBN

Putusan MK memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran negara.

Mahkamah menetapkan bahwa ketentuan dalam APBN 2026 masih tetap berlaku. Namun, untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Batas waktu penyesuaian tersebut paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, pemerintah bersama DPR memiliki kewajiban menyusun skema pendanaan baru agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib sektor pendidikan.

Dana Pendidikan Harus Fokus pada Komponen Utama

Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, di antaranya:

  • Peserta didik.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Sarana dan prasarana pendidikan.
  • Kurikulum.
  • Evaluasi serta pengembangan pendidikan.

Karena MBG bukan termasuk komponen utama tersebut, pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri.

Masa Transisi Agar Program Tidak Terganggu

MK sengaja tidak memberlakukan putusan secara langsung agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sedang berjalan tidak terganggu.

Mahkamah menilai program tersebut memiliki manfaat strategis dalam pemenuhan hak masyarakat atas gizi dan kesehatan. Oleh sebab itu, perubahan dilakukan secara bertahap agar pemerintah memiliki waktu menyiapkan regulasi, penyesuaian APBN, serta mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Implikasi Putusan

Putusan ini berarti pemerintah dan DPR harus bekerja sama menyusun desain pembiayaan baru bagi MBG tanpa mengurangi porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan sebagai salah satu program prioritas nasional. Yang berubah hanyalah sumber pembiayaannya, sehingga ke depan anggaran pendidikan tetap difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, sementara MBG memperoleh alokasi tersendiri dalam struktur APBN.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #MahkamahKonstitusi #MBG #APBN2026 #DPRRI #JurnalPelopor
Previous Post

Siasat Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang Terungkap

Next Post

Inilah Deretan Hari Penting yang Diperingati pada 1 Agustus 2026

musa

musa

Related Posts

1 agustus
Nasional

Inilah Deretan Hari Penting yang Diperingati pada 1 Agustus 2026

01/08/2026
taksaka
Nasional

Bukan Tanpa Sebab, KA Taksaka Jadi “Anak Emas” PT KAI

01/08/2026
fortifikasi
Nasional

Mentan Sebut Harga Beras Fortifikasi Rp42 Ribu Tak Masuk Akal

01/08/2026
kemenkes
Nasional

Kemenkes Ungkap Temuan Soal Kematian Dokter Internship

31/07/2026
amran
Nasional

Amran Desak Penindakan Dugaan Praktik Curang di Industri Beras

31/07/2026
persija
Nasional

Shin Tae-yong Ungkap Kans Persija Jumpa Persib di Empat Besar

31/07/2026
Next Post
1 agustus

Inilah Deretan Hari Penting yang Diperingati pada 1 Agustus 2026

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.