Jurnal Pelopor — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang APBN Tahun 2026 membawa konsekuensi baru bagi pemerintah dan DPR RI dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional, tetapi pembiayaannya tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG tidak sepenuhnya sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
MBG Tetap Konstitusional
Dalam pertimbangannya, MK tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah justru mengakui bahwa program tersebut merupakan kebijakan negara yang memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kualitas gizi, kesehatan, dan pembangunan sumber daya manusia.
Yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan programnya, melainkan sumber pendanaannya yang selama ini sebagian diambil dari pos anggaran pendidikan melalui komponen operasional penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah dan DPR Wajib Menata Ulang APBN
Putusan MK memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran negara.
Mahkamah menetapkan bahwa ketentuan dalam APBN 2026 masih tetap berlaku. Namun, untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Batas waktu penyesuaian tersebut paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan demikian, pemerintah bersama DPR memiliki kewajiban menyusun skema pendanaan baru agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib sektor pendidikan.
Dana Pendidikan Harus Fokus pada Komponen Utama
Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, di antaranya:
- Peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sarana dan prasarana pendidikan.
- Kurikulum.
- Evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Karena MBG bukan termasuk komponen utama tersebut, pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri.
Masa Transisi Agar Program Tidak Terganggu
MK sengaja tidak memberlakukan putusan secara langsung agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sedang berjalan tidak terganggu.
Mahkamah menilai program tersebut memiliki manfaat strategis dalam pemenuhan hak masyarakat atas gizi dan kesehatan. Oleh sebab itu, perubahan dilakukan secara bertahap agar pemerintah memiliki waktu menyiapkan regulasi, penyesuaian APBN, serta mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Implikasi Putusan
Putusan ini berarti pemerintah dan DPR harus bekerja sama menyusun desain pembiayaan baru bagi MBG tanpa mengurangi porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan sebagai salah satu program prioritas nasional. Yang berubah hanyalah sumber pembiayaannya, sehingga ke depan anggaran pendidikan tetap difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, sementara MBG memperoleh alokasi tersendiri dalam struktur APBN.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







