• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Business

Skandal Baju Bekas Ilegal, Negara Siapkan Aturan Super Ketat

Pemerintah memperketat penindakan impor pakaian bekas ilegal dengan opsi jeratan hukum lebih berat bagi para pelaku.

musa by musa
24/06/2026
in Jurnal
0
baju bekas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang masih marak ditemukan di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan mencari celah hukum dengan ancaman paling berat untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam bisnis tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan ribuan bal pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta sejumlah gudang di Kalimantan Barat. Nilai ekonomi barang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp53 miliar.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin memberikan ruang bagi praktik impor ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengganggu industri dalam negeri.

Baju Bekas Bisa Dikategorikan sebagai Sampah

Dalam keterangannya, Purbaya mengungkapkan salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mengategorikan pakaian bekas impor ilegal sebagai sampah. Dengan pendekatan tersebut, pelaku dapat dijerat menggunakan aturan yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan pelanggaran perdagangan biasa.

“Biasanya kalau hukum itu kita mencari hukuman yang mungkin yang terberat yang bisa dijalankan dan ini bisa dianggap sebagai sampah juga,” kata Purbaya saat konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, seluruh barang yang masuk dalam kasus tersebut merupakan barang bekas yang tidak memenuhi ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan efek jera kepada para importir maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pakaian bekas ilegal.

Bongkar Jaringan dan Pemilik Gudang

Selain menyita ribuan bal pakaian bekas, pemerintah juga akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan distribusi barang-barang tersebut.

Purbaya menyebut aparat akan mengusut pemilik gudang yang ditemukan di Kalimantan Barat serta pihak yang memiliki puluhan kontainer berisi pakaian bekas yang diamankan di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal yang selama ini memanfaatkan jalur masuk barang dari luar negeri secara tidak sah.

Menurutnya, penindakan terhadap impor ilegal sebenarnya terus dilakukan meskipun tidak selalu terekspos ke publik.

“Pemerintah tidak pernah berhenti melakukan pemberantasan impor ilegal karena ini menyangkut kepatuhan aturan dan perlindungan terhadap industri nasional,” ujarnya.

Tak Peduli Pedagang Mau Bayar Pajak

Sikap keras Purbaya terhadap bisnis thrifting ilegal bukan hal baru. Sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa legalitas pakaian bekas impor tidak bisa diselesaikan hanya dengan pembayaran pajak.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada potensi penerimaan negara, melainkan status barang yang memang dilarang masuk dan diperjualbelikan.

“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Ia bahkan memberikan ilustrasi bahwa pembayaran pajak tidak otomatis membuat suatu barang yang dilarang menjadi legal.

“Kalau barangnya ilegal, tetap ilegal. Sama seperti negara tidak mungkin melegalkan barang terlarang hanya karena dikenakan pajak,” katanya.

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi

Di sisi lain, sejumlah pihak meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu, sebelumnya meminta pemerintah mencari solusi bagi para pedagang thrifting sebelum melakukan penindakan besar-besaran.

Menurut Adian, kontribusi pakaian bekas terhadap total barang ilegal yang masuk ke Indonesia relatif kecil. Ia juga menilai tren thrifting saat ini didorong oleh kesadaran lingkungan, terutama di kalangan generasi muda.

Adian menyebut banyak pelaku usaha thrifting yang bersedia mengikuti aturan dan membayar pajak apabila pemerintah membuka ruang legalisasi.

Selain itu, ia menilai penggunaan pakaian bekas dapat membantu mengurangi limbah industri tekstil yang selama ini dikenal memiliki jejak lingkungan cukup besar.

Pemerintah Pilih Jalur Penegakan Hukum

Meski terdapat berbagai pandangan mengenai thrifting, pemerintah saat ini tampaknya tetap memilih jalur penegakan hukum yang tegas. Fokus utama pemerintah adalah menghentikan masuknya barang impor ilegal yang dianggap merugikan industri tekstil nasional serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Dengan ancaman hukuman yang akan diperberat, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan pakaian bekas yang masih beroperasi di Indonesia.

Kasus temuan pakaian bekas impor senilai Rp53 miliar di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat pun diperkirakan menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan impor ilegal sepanjang tahun 2026.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #ImporIlegal #BeaCukai #PakaianBekas #EkonomiIndonesia #PenegakanHukum #Purbaya #Perdagangan #jurnalpelopor!
Previous Post

Gerindra Tuding Ada Ketimpangan, Baliho Jokowi Picu Perdebatan

musa

musa

Related Posts

baliho
Politics

Gerindra Tuding Ada Ketimpangan, Baliho Jokowi Picu Perdebatan

24/06/2026
Istana Siapkan Penelusuran Fakta Rp20 Juta Mahasiswa UBK
Nasional

Istana Siapkan Penelusuran Fakta Rp20 Juta Mahasiswa UBK

24/06/2026
phk
Nasional

Alarm Bahaya! 7.000 Buruh Terancam PHK Akibat Relokasi Pabrik

24/06/2026
rashford
Olahraga

Rashford Keluar, Empat Nama Spurs Muncul sebagai Pengganti

24/06/2026
ronaldo
Olahraga

Ronaldo Pecahkan Rekor Dunia, Portugal Pesta Gol 5-0

24/06/2026
bocah
Nasional

Miris! Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri hingga Lebam

23/06/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.