Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum melihat urgensi untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi kesempatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya berbagai desakan dari sejumlah tokoh agar KPK turun tangan menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
KPK Minta Proses Hukum Diberi Kesempatan Berjalan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penanganan perkara Febrie Adriansyah masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Karena itu, menurutnya, terlalu dini jika KPK langsung menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan.
“Ya, saya kira terlalu dini. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi masih dilakukan, pendalaman barang bukti dan dokumen juga masih berlangsung. Jadi silakan berproses dulu,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK tetap memantau perkembangan perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan mengambil alih penyidikan apabila nantinya muncul hambatan dalam proses hukum.
Saat ditanya apakah KPK siap mengambil alih jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan efektif, Setyo memilih tidak memberikan jawaban yang bersifat asumtif.
“Jangan andai-andai dulu. Kita lihat saja prosesnya,” katanya.
Supervisi Tetap Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Meski belum akan mengambil alih perkara, Setyo mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengatur mekanisme koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat permintaan supervisi secara resmi, KPK akan memprosesnya sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Kalau supervisi memang sudah ada ketentuannya. Pasal 6 mengatur kewenangan koordinasi dan supervisi. Permintaan itu nanti diproses sesuai SOP, kemudian pimpinan akan menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi awal secara lisan memang telah dilakukan, namun keputusan resmi tetap harus didasarkan pada permohonan tertulis dan pembahasan internal di lingkungan pimpinan KPK.
Muncul Desakan Agar KPK Ambil Alih
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar lembaga antirasuah mengambil alih perkara Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai terdapat persoalan dalam mekanisme penanganan perkara setelah proses penyidikan yang semula dilakukan Polri kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana sehingga perlu diluruskan melalui kewenangan KPK.
Bahkan, Mahfud juga menyebut apabila terdapat kendala politik yang menghambat pengambilalihan perkara, Presiden dapat meminta KPK menggunakan kewenangan koordinasi dan supervisinya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Usulan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang meminta KPK mempertimbangkan pengambilalihan perkara demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus Masih Menjadi Perhatian Publik
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian dalam beberapa hari terakhir. Selain karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, proses penanganannya juga memunculkan perdebatan mengenai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, KPK memilih mengambil posisi menunggu sambil memantau jalannya proses hukum. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan diambil nantinya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, prinsip koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta kepentingan menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas proses penyidikan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







