Jurnal Pelopor — Direktorat Monitoring KPK merilis laporan tahunan 2025 yang berisi 16 poin rekomendasi untuk partai politik. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah pembatasan masa jabatan Ketum parpol guna memastikan regenerasi dan kaderisasi berjalan sehat.
1. Argumen KPK: Cegah Personalisasi Partai
KPK berpendapat bahwa kekuasaan yang terlalu lama berpusat pada satu figur ketua umum dapat menghambat proses kaderisasi. Pembatasan dua periode diharapkan dapat meminimalisir risiko korupsi yang seringkali lahir dari sistem kepemimpinan yang bersifat absolut dan tertutup di internal partai.
2. Reaksi PDIP: “KPK Melampaui Kewenangan”
Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai usulan tersebut bersifat ultra vires atau melampaui kewenangan hukum KPK.
-
Otonomi Organisasi: Partai politik adalah organisasi masyarakat sipil yang memiliki kedaulatan sendiri melalui AD/ART. Memaksakan pembatasan jabatan dinilai melanggar kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
-
Tidak Ada Korelasi: Gunrom menegaskan belum ada bukti empiris bahwa masa jabatan Ketum yang lama otomatis meningkatkan korupsi. Menurutnya, akar masalah korupsi adalah biaya politik yang tinggi (high cost politics).
-
Kekhawatiran Politisasi: Ada kekhawatiran aturan ini bisa disalahgunakan penguasa untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat.
3. Reaksi NasDem: Hak Prerogatif Internal
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, senada dengan PDIP dalam menolak tegas usulan tersebut.
-
Intervensi Internal: Sahroni menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan adalah hak prerogatif parpol yang tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga negara manapun.
-
Dinamika Partai: Proses pemilihan ketum adalah bagian dari dinamika internal yang seharusnya diputuskan oleh anggota partai itu sendiri melalui kongres atau musyawarah nasional.
Poin Rekomendasi KPK Lainnya:
Selain pembatasan jabatan, KPK juga mendorong partai politik untuk:
-
Memperbaiki kurikulum pendidikan politik bagi kader.
-
Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan partai.
-
Memperketat sistem rekrutmen calon anggota legislatif dan kepala daerah.
Isu ini memang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, publik mendambakan regenerasi partai yang segar agar tidak terjebak pada politik dinasti. Di sisi lain, independensi partai sebagai pilar demokrasi memang dilindungi oleh undang-undang agar tidak mudah diintervensi oleh kekuasaan lewat lembaga negara.
Menurut kamu, apakah regenerasi partai politik di Indonesia memang harus dipaksa lewat regulasi negara, atau biarlah masyarakat yang menilai dan menghukum lewat suara di Pemilu jika sebuah partai dianggap terlalu “kolot” dengan pemimpin yang itu-itu saja?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







