Jurnal Pelopor – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengkritik keras metode penetapan desil kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
Kritik tersebut muncul setelah sejumlah pekerja mengaku masuk dalam desil 6-10, meski masih menerima penghasilan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Said Iqbal, kondisi tersebut menunjukkan bahwa metode penentuan desil perlu dievaluasi karena dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara riil.
“Tanggapan KSPI dan Partai Buruh, ngawur! Nggak usah dipakai itu desil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (29/8/2026).
Soroti Cara Menghitung Desil
Said Iqbal mempertanyakan indikator yang digunakan dalam menentukan kelompok desil. Menurutnya, penilaian tidak hanya mempertimbangkan pendapatan, tetapi juga sejumlah aset dan kondisi rumah tangga.
Ia mencontohkan kondisi rumah, material dinding, kepemilikan sepeda motor atau mobil, hingga pengeluaran per kapita yang turut diperhitungkan.
Menurut Said, penggunaan indikator tersebut berpotensi membuat seseorang yang memiliki pendapatan rendah justru masuk ke kelompok desil tinggi hanya karena memiliki aset tertentu.
“Misal lagi, ada buruh, penghasilannya Rp3 juta, terima hadiah, dapat hadiah hibah motor. Apakah dia masuk desil 9?” ujarnya.
Ia memberikan contoh lain, yakni seorang pekerja dengan pendapatan sekitar Rp3 juta yang memperoleh sepeda motor warisan dari orang tuanya. Menurut Said, kepemilikan kendaraan tersebut seharusnya tidak otomatis menggambarkan bahwa pekerja tersebut berada dalam kondisi ekonomi sejahtera.
Minta BPS Berbenah
Said juga melontarkan kritik terhadap Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menilai besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk lembaga tersebut harus diikuti dengan kualitas pendataan yang lebih akurat.
Menurutnya, kesalahan klasifikasi dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama ketika data desil digunakan sebagai dasar penentuan penerima berbagai program pemerintah.
Ia pun meminta metode yang digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan dievaluasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Upah Dinilai Lebih Relevan
Said Iqbal berpendapat bahwa pendapatan atau upah seharusnya menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan tingkat kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, besaran upah memiliki keterkaitan dengan kemampuan seseorang memenuhi berbagai kebutuhan hidup, termasuk tempat tinggal dan pengeluaran sehari-hari.
Ia menilai seseorang yang memperoleh upah rendah seharusnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi hanya karena memiliki aset tertentu.
“Yang paling mungkin itu kan standar internasional, itu adalah menggunakan upah,” jelasnya.
Usulkan Pembaruan Setiap Lima Tahun
Said juga mengusulkan agar sistem pengelompokan desil menggunakan standar yang lebih konsisten dan tidak terlalu sering mengalami perubahan.
Ia mengusulkan pembaruan dilakukan dalam periode tertentu, misalnya setiap lima tahun, dengan mempertimbangkan perkembangan tingkat upah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan membuat pengelompokan kesejahteraan lebih mudah dipahami dan memiliki hubungan yang lebih jelas dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Upah dalam kurun waktu tertentu, misal lima tahun. Sehingga setiap lima tahun desil berubah,” tutup Said Iqbal.
Catatan: Anggaran sekitar Rp7 triliun yang disebut Said Iqbal dalam pernyataannya merupakan total alokasi anggaran operasional BPS secara keseluruhan, bukan anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi sensus ekonomi.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






