Jurnal Pelopor – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang sebesar USD1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Dugaan tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Diduga untuk Memengaruhi Pansus Haji
Jaksa menyebut uang USD1 juta tersebut disiapkan Yaqut melalui dua staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman. Uang tersebut, menurut jaksa, disiapkan dengan tujuan memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR yang tengah menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini sebelumnya juga telah berkembang dalam penyidikan KPK. Pada April 2026, KPK menyatakan telah menyita uang sebesar USD1 juta yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran dana untuk Pansus Haji.
Berawal dari Persoalan Kuota Tambahan Haji
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Menurut dakwaan jaksa, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi dengan proporsi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian itu kemudian menjadi persoalan karena Pansus Angket Haji DPR menilai terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan mengenai alokasi kuota haji khusus.
Pansus sebelumnya dibentuk DPR pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama berkaitan dengan pendistribusian kuota serta tata kelola penyelenggaraan haji. Menurut jaksa, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.
Yaqut Disebut Gelar Rapat
Jaksa juga mengungkap bahwa Yaqut sempat menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta staf khusus Yaqut.
Dalam rapat tersebut, menurut jaksa, dibahas kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan Pansus Angket Haji DPR. Termasuk di antaranya mengenai alasan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Jaksa menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi pemeriksaan dan pertanyaan Pansus terkait kebijakan pembagian kuota.
Pansus Tetap Temukan Dugaan Pelanggaran
Meski jaksa menyebut adanya persiapan uang untuk memengaruhi hasil Pansus, laporan Pansus Angket Haji DPR pada akhirnya tetap memuat temuan mengenai dugaan ketidakpatuhan dalam pembagian kuota tambahan.
Salah satu kesimpulannya berkaitan dengan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyelenggaraan haji. Di antaranya mendorong revisi regulasi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji serta meminta agar sistem penetapan kuota haji dibuat lebih terbuka dan akuntabel. Pansus juga merekomendasikan penguatan pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan haji khusus.
Selain itu, lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP dinilai perlu diperkuat dalam melakukan pengawasan. Dalam kondisi tertentu, pengawasan juga dapat melibatkan BPK dan aparat penegak hukum.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Perkara yang menjerat Yaqut tidak hanya berkaitan dengan dugaan upaya memengaruhi Pansus. KPK sebelumnya menyatakan hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan perkara.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap dugaan praktik pembayaran tertentu dalam proses memperoleh kuota tambahan.
Masih Harus Dibuktikan di Pengadilan
Meski dakwaan jaksa mengungkap dugaan bahwa Yaqut menyiapkan USD1 juta untuk memengaruhi Pansus Haji, tuduhan tersebut belum merupakan putusan bersalah.
Seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan KPK akan diuji dalam proses persidangan. Yaqut memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, perkara ini masih akan bergulir di Pengadilan Tipikor untuk menentukan apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, tetapi juga dugaan upaya memengaruhi lembaga legislatif yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.
Jika seluruh tuduhan tersebut nantinya terbukti, perkara ini dapat menjadi salah satu kasus besar yang memperlihatkan bagaimana persoalan tata kelola kuota haji berkembang hingga menyeret dugaan intervensi terhadap proses pengawasan DPR.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







