• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Rekaman Penyadapan Prabowo Dihapus, Ada Apa di Baliknya?

Pakar hukum Supardji Ahmad menilai penghapusan rekaman sadapan Presiden Prabowo dapat menjadi petunjuk dugaan niat jahat pihak terkait.

musa by musa
06/11/2026
in Nasional
0
rekaman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Dugaan penghapusan data atau rekaman hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap kepala negara. Pakar Hukum Pidana, Supardji Ahmad, menilai tindakan penghapusan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya niat tidak baik atau mens rea dari pihak yang terlibat.

Menurut Supardji, penyidik kepolisian tidak boleh menghentikan pengusutan perkara hanya karena rekaman atau jejak digital diduga telah dihapus. Sebaliknya, penghapusan data justru perlu didalami untuk mengetahui motif dan tujuan di balik tindakan tersebut.

Hal itu disampaikan Supardji dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan, apabila penyadapan dilakukan untuk kepentingan perlindungan atau pencegahan kejahatan, seharusnya data hasil penyadapan tetap dipertahankan sebagai bukti yang sah.

Penghapusan Data Dinilai Perlu Diusut

Supardji menilai penghapusan rekaman dapat menjadi petunjuk kuat adanya motif tertentu yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Ia juga mengingatkan kepolisian agar tidak hanya berfokus pada tindakan penyadapan, tetapi turut menelusuri perjalanan data tersebut, mulai dari pihak yang mengakses, memanfaatkan, hingga menerima hasil rekaman.

Menurutnya, penyidik perlu menerapkan metode follow the data atau mengikuti aliran data untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Jejak digital yang telah dihapus pun masih berpeluang ditelusuri melalui server operator telekomunikasi maupun perangkat yang digunakan.

Supardji menegaskan, proses hukum harus berjalan secara transparan agar tidak menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Dugaan Makar Perlu Dibuktikan dari Motif

Selain persoalan tindak pidana siber, Supardji juga menyinggung kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, pengumpulan informasi intelijen secara ilegal terhadap kepala negara oleh oknum aparat negara dapat dipandang sebagai permulaan perbuatan (begin van uitvoering). Namun, untuk mengarah pada tindak pidana makar, penyidik harus membuktikan tujuan dan motif di balik pengumpulan informasi tersebut.

Menurutnya, perlu ditelusuri apakah penyadapan bertujuan menyerang kehormatan presiden, merampas kemerdekaan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi dan didukung bukti materiil dari isi rekaman, kemungkinan penerapan delik makar dapat dipertimbangkan. Karena itu, Supardji meminta agar isi rekaman yang berkaitan dengan perkara tersebut diungkap secara transparan.

RUU Penyadapan Diminta Segera Disahkan

Supardji juga menilai mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan pentingnya aturan yang jelas mengenai batas kewenangan dan pengawasan terhadap aktivitas penyadapan oleh lembaga negara.

Ia mengingatkan bahwa jika seorang presiden saja berpotensi menjadi sasaran penyadapan ilegal, masyarakat umum tentu juga menghadapi risiko serupa.

Karena itu, regulasi penyadapan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak privasi warga negara. Pengawasan lintas lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK hingga badan intelijen, perlu memiliki aturan yang tegas.

Supardji berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap keamanan komunikasi dan privasi masyarakat.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #JurnalPelopor #JurnalPeloporNews #PrabowoSubianto #SadapanPresiden #SupardjiAhmad #HukumPidana #BeritaNasional #MetroTV
Previous Post

AC Milan Dipermalukan Ferencvaros 0-2 di Liga Europa

Next Post

Tak Perlu ke Lokasi Konser, BTS ‘Arirang’ Bisa Ditonton di CGV!

musa

musa

Related Posts

penyadapan
Politics

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

06/11/2026
jokowi
Nasional

Momen Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana

05/11/2026
d'masiv
Nasional

Imbas Boikot, D’MASIV Putus Kerja Sama dengan RANS

05/11/2026
politik indonesia
Politics

SBY Prihatin Politik Indonesia, Demokrat Kirim Pesan ke Prabowo

05/11/2026
sigit
Nasional

Nama Listyo Sigit Terseret Isu Penyadapan Presiden Prabowo

04/11/2026
bali longsor
Nasional

Bali Dilanda Longsor, Dua Pengunjung Glamping Jadi Korban

03/11/2026
Next Post
bts arirang

Tak Perlu ke Lokasi Konser, BTS 'Arirang' Bisa Ditonton di CGV!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.