• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Hasto Kristiyanto terjerat kasus suap Harun Masiku, ancaman UU Tipikor menanti.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
28/12/2024
in Nasional
0
Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto terjerat kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka Hasto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDIP dan orang dekat Hasto, sebagai tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak berwenang sering menuntut orang yang ikut serta dalam tindak pidana atau bersekongkol dalam kejahatan menggunakan pasal ini.

Hasto dan Donny diduga terlibat dalam usaha menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan posisi tersebut, karena ia mendapatkan suara terbanyak kedua dalam Pemilu 2019.

Jika terbukti bersalah, pihak berwenang bisa menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada keduanya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Previous Post

DPR: Wacana Denda Damai untuk Koruptor Bukan Masalah, Tapi Butuh Penjelasan

Next Post

20 Tahun Tsunami Aceh: Peringatan Haru di Empat Negara, Kenangan Tak Terlupakan

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

universitas
Nasional

Akademisi Soroti Posisi Universitas Republik Indonesia

24/07/2026
tribrata
Nasional

Tribrata, Putra Ferdy Sambo, Resmi Dilantik Jadi Perwira Polri

23/07/2026
deyang
Nasional

Nanik S Deyang Akhiri Masa Jabatan di BGN Lebih Cepat

23/07/2026
ledakan
Nasional

Basarnas Kerahkan 400 Personel usai Ledakan Dahsyat di Medan

22/07/2026
kerja sama
Nasional

DPR Sepakati UU Kerja Sama Militer dengan Malaysia dan Turki

22/07/2026
jokowi
Nasional

Sekolah Negeri Kehilangan Peminat, Ini Faktor Penyebabnya

21/07/2026
Next Post
20 Tahun Tsunami Aceh: Peringatan Haru di Empat Negara, Kenangan Tak Terlupakan

20 Tahun Tsunami Aceh: Peringatan Haru di Empat Negara, Kenangan Tak Terlupakan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.