• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR: Wacana Denda Damai untuk Koruptor Bukan Masalah, Tapi Butuh Penjelasan

Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan, menilai wacana denda damai koruptor bukan masalah, asalkan mekanismenya diperjelas melalui revisi undang-undang.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
28/12/2024
in Nasional
0
DPR: Wacana Denda Damai untuk Koruptor Bukan Masalah, Tapi Butuh Penjelasan

Pengampunan pada koruptor tidak menghilangkan tindak pidana dan hukumannya.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan, menilai wacana pengampunan koruptor lewat denda damai tidak sepenuhnya salah. Ia menyebut mekanisme ini sudah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Ahmad menilai bahwa aturan ini membuka ruang penafsiran dan menganggap perlu pihak berwenang memperjelasnya melalui revisi undang-undang.

“Saya sependapat dengan Menteri Hukum terkait wacana ini,” ujar Ahmad pada Jumat (27/12/2024).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan wacana ini sebagai respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto. Prabowo ingin memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara.

Andi menjelaskan, Jaksa Agung memiliki wewenang memberikan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai sesuai undang-undang kejaksaan terbaru.

“Pengampunan bisa diberikan tanpa harus lewat presiden,” ungkap Andi.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi. Ia menyebut bahwa mekanisme ini tidak bisa menyelesaikan tindak pidana korupsi karena merujuk pada Undang-Undang Tipikor.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa menyelesaikan tindak pidana korupsi dengan denda damai adalah hal yang tabu.

“Tidak etis jika koruptor yang mengembalikan kerugian negara langsung mendapat pengampunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan untuk koruptor yang mengembalikan kerugian negara dalam pidatonya di Mesir.

“Koruptor yang mengembalikan uang tidak akan dipublikasikan identitasnya,” kata Prabowo pada Rabu (18/12/2024).

Wacana ini memicu pro dan kontra karena banyak pihak menilai bahwa hal tersebut dapat melemahkan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Previous Post

Tak Terlibat! Choi Hyun-suk Klarifikasi Tuduhan Buzzer Shin Tae-yong

Next Post

Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

universitas
Nasional

Akademisi Soroti Posisi Universitas Republik Indonesia

24/07/2026
tribrata
Nasional

Tribrata, Putra Ferdy Sambo, Resmi Dilantik Jadi Perwira Polri

23/07/2026
deyang
Nasional

Nanik S Deyang Akhiri Masa Jabatan di BGN Lebih Cepat

23/07/2026
ledakan
Nasional

Basarnas Kerahkan 400 Personel usai Ledakan Dahsyat di Medan

22/07/2026
kerja sama
Nasional

DPR Sepakati UU Kerja Sama Militer dengan Malaysia dan Turki

22/07/2026
jokowi
Nasional

Sekolah Negeri Kehilangan Peminat, Ini Faktor Penyebabnya

21/07/2026
Next Post
Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.