Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Penyitaan tersebut menambah daftar panjang aset yang telah diamankan penyidik selama proses pengembangan perkara yang telah bergulir sejak 2017 itu. KPK menduga sebagian aset yang berada di bawah penguasaan Japto memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang berasal dari para tersangka dalam kasus tersebut.
KPK Sebut Ada Dugaan Keterkaitan dengan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan hubungan antara aset-aset tersebut dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi yang tengah disidik.
Menurut KPK, proses penyitaan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil penelusuran aset dan pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Beberapa aset yang telah disita diketahui berupa kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno. Namun hingga kini, KPK belum merinci jumlah maupun jenis kendaraan yang diamankan penyidik.
Pemeriksaan Japto untuk Pemetaan Aset
Japto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengelompokkan aset-aset yang telah disita agar dapat diketahui keterkaitannya dengan masing-masing tersangka maupun korporasi yang terlibat dalam perkara.
KPK menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi penting karena penyidikan saat ini tidak lagi hanya menyasar individu, tetapi juga telah berkembang ke arah pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dengan adanya sejumlah tersangka baru dari kalangan perusahaan, penyidik perlu memastikan asal-usul aset serta pihak yang diduga menerima manfaat dari aliran dana tersebut.
Bermula dari Kasus Perizinan Sawit
Kasus ini berawal pada September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin bagi perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah menemukan indikasi penyamaran hasil tindak pidana melalui pembelian berbagai aset bernilai tinggi.
Aliran Dana Batu Bara Jadi Fokus Baru
Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya aliran dana lain yang berasal dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita sebesar lima dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan berbagai pihak, termasuk korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Pada Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidikan Terus Berkembang
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, mulai dari 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah barang bernilai ekonomis, hingga beberapa bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi.
Dengan penyitaan terbaru terhadap aset yang berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno, penyidikan kasus yang telah berlangsung hampir satu dekade ini diperkirakan masih akan terus berkembang.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







