Jurnal Pelopor — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menegaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan merupakan audit yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun metodologis.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyebut audit BPKP menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,567 triliun yang timbul akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Hakim Tolak Keraguan terhadap Audit BPKP
Dalam sidang, hakim anggota Mardiantos menegaskan bahwa laporan hasil audit BPKP yang diterbitkan pada 4 Maret 2025 telah memenuhi standar audit investigatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Menurut majelis hakim, auditor yang dihadirkan selama persidangan memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam melakukan audit investigatif, sehingga tidak terdapat alasan untuk meragukan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan.
Hakim juga menilai berbagai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa terkait metodologi audit tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemeriksaan BPKP.
“Audit tersebut valid dan sahih serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Kerugian Negara Disebut Bersifat Nyata
Majelis hakim menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini bukan sekadar potensi kerugian, melainkan kerugian aktual yang benar-benar telah terjadi.
Hal itu karena dana negara telah dikeluarkan dan digunakan dalam proyek pengadaan Chromebook, sementara nilai kerugian yang ditemukan tidak dapat dipulihkan secara otomatis hanya karena perangkat telah didistribusikan.
Hakim juga menilai terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dengan munculnya kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun tersebut.
Dengan demikian, unsur kerugian negara dalam perkara ini dianggap telah terpenuhi secara hukum.
Tidak Ada Audit Pembanding
Salah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim adalah tidak adanya audit pembanding yang mampu membantah hasil audit BPKP.
Menurut hakim, pihak terdakwa sebenarnya memiliki kesempatan menghadirkan auditor independen atau ahli tandingan selama proses persidangan berlangsung.
Namun hingga persidangan berakhir, tidak terdapat audit lain yang menggunakan metodologi setara dan mampu menunjukkan angka kerugian negara yang berbeda secara meyakinkan.
Majelis hakim menilai kondisi tersebut semakin memperkuat posisi audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Pengadaan Lebih dari Satu Juta Chromebook
Dalam persidangan terungkap bahwa program digitalisasi pendidikan tersebut melibatkan pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sepanjang periode 2020 hingga 2022.
Total realisasi pembayaran untuk program tersebut mencapai sekitar Rp6 triliun.
Program ini sebelumnya digagas sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pendidikan nasional, terutama pada masa pandemi ketika proses pembelajaran jarak jauh menjadi kebutuhan utama.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyentuh sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Putusan majelis hakim yang mengakui validitas audit BPKP diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting yang menentukan arah akhir perkara tersebut, sekaligus menjadi preseden bagi penggunaan audit investigatif BPKP dalam penanganan kasus-kasus korupsi lainnya di Indonesia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






