Jurnal Pelopor — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi justru tidak memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi dijual dengan harga sangat tinggi, bahkan mencapai Rp42.000 per kilogram.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Ia menilai harga tersebut tidak masuk akal mengingat biaya tambahan untuk proses fortifikasi relatif kecil. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat sekaligus mengaburkan tujuan program pangan bergizi.
Harga Melambung Tak Sesuai Tujuan Fortifikasi
Amran menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan berbagai vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, anak-anak, serta warga yang berisiko mengalami stunting.
Karena hanya mendapat tambahan zat gizi, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dari beras medium atau sedikit lebih tinggi dibandingkan harga beras biasa.
Namun, hasil pengawasan Kementerian Pertanian menemukan adanya produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah. Logikanya harganya harus murah, tetapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42.000 per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Amran.
Mayoritas Sampel Tidak Memenuhi Standar
Kementerian Pertanian telah melakukan pengujian terhadap berbagai sampel beras fortifikasi melalui tiga laboratorium berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar 80 persen produk yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar fortifikasi yang berlaku. Bahkan, sebagian produk disebut bukan merupakan beras fortifikasi sebagaimana klaim pada kemasannya.
Selain itu, harga rata-rata beras fortifikasi yang diperiksa mencapai sekitar Rp22.665 per kilogram, jauh di atas harga eceran beras premium.
Amran menegaskan seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinilai Rugikan Konsumen dan Negara
Menurut Amran, penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan konsumen karena membeli produk yang tidak sesuai klaim, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa produksi beras nasional memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah, mulai dari subsidi pupuk, irigasi, benih, bahan bakar, hingga alat pertanian.
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp164 triliun untuk sektor pangan pada 2026. Dari jumlah itu, subsidi yang berkaitan dengan produksi beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.
Karena itu, menjual produk yang tidak memenuhi standar dengan harga sangat tinggi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Amran juga menyebut praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun akibat harga yang tidak wajar.
Diduga Beralih dari Modus Beras Premium
Menteri Pertanian menduga pelaku beralih ke bisnis beras fortifikasi setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat pemerintah.
Menurutnya, ruang untuk melakukan manipulasi pada beras premium kini semakin sempit sehingga sebagian pelaku diduga mengalihkan praktik serupa ke segmen beras fortifikasi yang menawarkan margin keuntungan lebih besar.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi beras fortifikasi agar tujuan program peningkatan gizi masyarakat tetap tercapai dan konsumen tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memastikan hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum maupun sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







