• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar di Imigrasi

KPK mengungkap dugaan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.

musa by musa
05/06/2026
in Jurnal
0
kpk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang nilainya mencapai Rp145,5 miliar. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret pejabat imigrasi dalam beberapa tahun terakhir.

Terbongkar dari Penyelidikan KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang hasil dugaan pemerasan diperoleh dari pengurusan berbagai izin tinggal bagi WNA. Dana tersebut diterima baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara untuk menyamarkan aliran uang.

Menurut KPK, praktik tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung secara terstruktur dan berulang selama bertahun-tahun. Total uang yang berhasil dihimpun para pelaku diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Uang Dibagikan Rutin Setiap Pekan

Salah satu fakta yang mengejutkan adalah adanya pembagian uang secara rutin setiap hari Jumat. KPK menyebut hasil pemerasan tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Untuk menyamarkan proses distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan berbagai istilah sandi. Salah satunya adalah kata “malaikat” yang disebut merujuk kepada pejabat tertentu yang menerima bagian dari uang tersebut.

Selain itu, terdapat pula istilah yang diambil dari dunia musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer. Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk menandai alokasi dana kepada pihak-pihak tertentu sehingga tidak mudah terdeteksi.

Silmy Karim Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Ia diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy, sejumlah pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan layanan keimigrasian di Indonesia.

Diduga Dipakai untuk Aset dan Bisnis

KPK juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil dugaan pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga dipakai untuk membeli aset, kendaraan, hingga mendirikan usaha sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.

Penyidik bahkan menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas. Cara tersebut dinilai tidak lazim dan menjadi salah satu fokus pendalaman dalam proses penyidikan.

Dalam OTT yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026, KPK menyita berbagai barang bernilai tinggi. Di antaranya empat mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing, serta logam mulia emas.

Kasus Masih Terus Dikembangkan

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat terjadi pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #KPK #Korupsi #Imigrasi #OTT #PemberantasanKorupsi #JurnalPelopor #BreakingNews #IndonesiaBersih
Previous Post

Mampukah Cristiano Ronaldo Menjuarai Piala Dunia 2026?

Next Post

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebabnya

musa

musa

Related Posts

rupiah
Nasional

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebabnya

05/06/2026
oman
Olahraga

FIFA Matchday: Indonesia Ingin Bangkit saat Hadapi Oman

05/06/2026
Rafael Leao
Nasional

AC Milan Berpotensi Kehilangan Rafael Leao Musim Panas Ini

05/06/2026
prabowo
Nasional

Seskab Teddy Ungkap Alasan Prabowo Sering ke Luar Negeri

03/06/2026
biak
Nasional

Korban Tewas Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi 6 Orang

03/06/2026
pedagang
Nasional

Jeritan Pedagang Warteg, Harga Naik tapi Pembeli Berkurang

03/06/2026
Next Post
rupiah

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebabnya

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.