Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang nilainya mencapai Rp145,5 miliar. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret pejabat imigrasi dalam beberapa tahun terakhir.
Terbongkar dari Penyelidikan KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang hasil dugaan pemerasan diperoleh dari pengurusan berbagai izin tinggal bagi WNA. Dana tersebut diterima baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara untuk menyamarkan aliran uang.
Menurut KPK, praktik tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung secara terstruktur dan berulang selama bertahun-tahun. Total uang yang berhasil dihimpun para pelaku diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Uang Dibagikan Rutin Setiap Pekan
Salah satu fakta yang mengejutkan adalah adanya pembagian uang secara rutin setiap hari Jumat. KPK menyebut hasil pemerasan tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Untuk menyamarkan proses distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan berbagai istilah sandi. Salah satunya adalah kata “malaikat” yang disebut merujuk kepada pejabat tertentu yang menerima bagian dari uang tersebut.
Selain itu, terdapat pula istilah yang diambil dari dunia musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer. Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk menandai alokasi dana kepada pihak-pihak tertentu sehingga tidak mudah terdeteksi.
Silmy Karim Jadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Ia diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy, sejumlah pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan layanan keimigrasian di Indonesia.
Diduga Dipakai untuk Aset dan Bisnis
KPK juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil dugaan pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga dipakai untuk membeli aset, kendaraan, hingga mendirikan usaha sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
Penyidik bahkan menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas. Cara tersebut dinilai tidak lazim dan menjadi salah satu fokus pendalaman dalam proses penyidikan.
Dalam OTT yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026, KPK menyita berbagai barang bernilai tinggi. Di antaranya empat mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing, serta logam mulia emas.
Kasus Masih Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat terjadi pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







