Jurnal Pelopor — Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap ada seorang perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup melalui peradilan militer. Sosok yang dimaksud ternyata adalah Brigjen Teddy Hernayadi, mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan yang terseret kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah Sjafrie menyinggung ketegasan sistem peradilan militer saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Menhan, peradilan militer di Indonesia memiliki standar disiplin dan penegakan hukum yang sangat ketat, bahkan terhadap perwira tinggi sekalipun.
“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Sjafrie.
Terjerat Korupsi Pengadaan Alutsista
Brigjen Teddy Hernayadi dihukum setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kasus tersebut bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada periode 2010–2014.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy pada 30 November 2016.
Tak hanya itu, Teddy juga dipecat dari institusi TNI dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$12,409 juta atau setara sekitar Rp130 miliar.
Hakim Sebut Perbuatannya Ancam Pertahanan Negara
Dalam persidangan, majelis hakim menilai tindakan Teddy bukan sekadar korupsi biasa karena berkaitan langsung dengan sektor pertahanan negara.
Ketua Majelis Hakim, Deddy Suryanto, menyatakan perbuatan terdakwa mengancam keamanan negara, khususnya dalam pengadaan alutsista.
“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menyebut tidak ada faktor yang meringankan hukuman Teddy karena statusnya sebagai perwira tinggi TNI seharusnya menjadi contoh bagi prajurit lainnya.
Modus Tandatangani Surat Tanpa Izin Atasan
Dalam kasus tersebut, Teddy diketahui menerbitkan dan menandatangani sejumlah dokumen tanpa persetujuan pejabat yang berwenang, termasuk Kepala Pusat Keuangan Kemhan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Saat proses persidangan berlangsung, Teddy hadir mengenakan seragam lengkap TNI dengan baret hijau dan didampingi penasihat hukumnya.
Ironisnya, berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy sempat mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal.
Disebut Jadi Bukti Ketegasan Peradilan Militer
Kasus Brigjen Teddy kini kembali diangkat sebagai contoh ketegasan sistem hukum militer di Indonesia.
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa pelanggaran hukum di lingkungan TNI tidak akan ditoleransi, regardless pangkat maupun jabatan pelaku.
Pemerintah juga berharap kasus tersebut menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat dan personel di lingkungan pertahanan agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam proyek strategis negara seperti pengadaan alutsista.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







