Jurnal Pelopor — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-aparatur sipil negara (ASN) tidak akan dilarang mengajar pada tahun 2027. Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menekankan bahwa surat edaran tersebut bukan kebijakan untuk memberhentikan guru non-ASN.
Pernyataan itu disampaikan Nunuk dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
SE Nomor 7/2026 Disebut Hanya Penataan Status
Menurut Nunuk, surat edaran tersebut dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap memiliki dasar dalam mempekerjakan guru non-ASN.
Ia menegaskan tidak ada satu pun poin dalam surat edaran yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027.
“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” jelas Nunuk.
Meski masa berlaku surat edaran hanya sampai Desember 2026, Kemendikdasmen memastikan para guru non-ASN tetap bisa menjalankan tugas mengajar selama pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga mereka.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan banyak guru honorer yang sebelumnya khawatir tidak lagi mendapat kesempatan mengajar setelah tahun 2026 berakhir.
Pemerintah Siapkan Dukungan Penghasilan
Selain soal status kepegawaian, Kemendikdasmen juga memastikan dukungan penghasilan untuk guru non-ASN tetap diberikan melalui berbagai skema bantuan.
Pemerintah mencatat ada sekitar 137.764 guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Kelompok ini merupakan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat penerima tunjangan profesi guru.
Hampir 100 Ribu Guru Dapat Insentif Tambahan
Tak hanya itu, Kemendikdasmen juga menyiapkan insentif untuk puluhan ribu guru lainnya.
Sebanyak 99.432 guru non-ASN disebut akan menerima bantuan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan. Insentif tersebut diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja, maupun guru yang belum mengikuti sertifikasi.
Menurut Nunuk, langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah agar kesejahteraan guru non-ASN tetap terjaga sambil menunggu penataan sistem kepegawaian yang lebih jelas ke depan.
Guru Non-ASN Masih Jadi Tulang Punggung Pendidikan
Guru non-ASN selama ini masih menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Banyak sekolah masih bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Karena itu, isu penghentian guru non-ASN sempat memicu keresahan luas di kalangan tenaga pendidik.
Kini, lewat penjelasan resmi Kemendikdasmen, pemerintah mencoba memastikan bahwa kebijakan terbaru bukan untuk menghapus peran guru non-ASN, melainkan menata status dan skema dukungannya agar lebih terstruktur di masa mendatang.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







