Jurnal Pelopor — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) tentang kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Turki menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap kedua RUU tersebut. Kerja sama ini dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat stabilitas kawasan, meningkatkan kemampuan industri pertahanan nasional, hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM) militer.
Melalui Pembahasan Sejumlah Tahapan
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua RUU di hadapan sidang paripurna.
Ia menjelaskan bahwa proses legislasi diawali setelah DPR menerima dua Surat Presiden (Surpres) tertanggal 21 April 2026. Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, Komisi I DPR mendapat penugasan untuk membahas kedua rancangan undang-undang tersebut.
Dalam prosesnya, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar pada 17 Juni 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum pada 22 Juni 2026.
Dinilai Sangat Strategis
Anton menegaskan seluruh fraksi memandang kerja sama pertahanan dengan Malaysia maupun Turki memiliki manfaat yang besar bagi Indonesia.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga mendukung pengembangan kemampuan pertahanan nasional.
“Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan dengan Republik Turki dan Pemerintah Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia militer,” ujar Anton dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan di Komisi I, kedua RUU tersebut layak dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan akhir dalam rapat paripurna.
Soroti Pentingnya Pengawasan dan Pendanaan
Selain aspek kerja sama, DPR juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
Anton mengingatkan bahwa implementasi kerja sama pertahanan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar seluruh komitmen antarpemerintah dapat berjalan secara efektif.
Menurutnya, pendanaan harus dirancang secara terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan, terutama untuk mendukung program pelatihan bersama serta peningkatan kualitas SDM di sektor pertahanan.
Disetujui Seluruh Fraksi
Setelah penyampaian laporan Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Puan terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia di bidang kerja sama pertahanan.
Seluruh anggota yang hadir secara kompak menyatakan setuju.
Puan kemudian kembali meminta persetujuan terhadap RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai kerja sama di bidang pertahanan.
Jawaban yang sama kembali diberikan seluruh anggota DPR dengan menyatakan persetujuan, sehingga kedua RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Perkuat Diplomasi dan Modernisasi Pertahanan
Pengesahan dua undang-undang ini menjadi langkah penting dalam memperkuat diplomasi pertahanan Indonesia di kawasan maupun di tingkat internasional.
Melalui kerja sama dengan Malaysia dan Turki, pemerintah diharapkan dapat memperluas peluang alih teknologi industri pertahanan, meningkatkan kapasitas personel militer melalui pelatihan bersama, serta memperkuat kesiapan sistem pertahanan nasional dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







