Jurnal Pelopor – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah advokat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sahroni meminta masyarakat mencatat tanggal tersebut sebagai batas waktu yang telah dijanjikan DPR. Namun, ia mengakui pengesahan RUU tersebut belum tentu dapat memuaskan seluruh pihak.
Sahroni: 15 Desember Pasti Diketok
Sahroni menegaskan DPR akan mengetok pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang. Menurut dia, setelah pengesahan pun kemungkinan masih muncul berbagai perdebatan di tengah masyarakat mengenai isi maupun penerapan aturan tersebut.
Ia menilai pihak-pihak yang tidak menyukai pemerintah berpotensi tetap memberikan pandangan negatif terhadap kebijakan yang diambil pemerintah maupun DPR.
Karena itu, Sahroni menyebut masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
DPR Tak Ingin Jadi Alat Abuse of Power
Di sisi lain, Sahroni menegaskan DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset justru menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi merupakan hal yang harus dilakukan. Namun, langkah tersebut tidak boleh membuka ruang bagi aparat untuk bertindak secara sewenang-wenang.
Sahroni juga meminta para pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU memberikan masukan kepada DPR sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ia mengatakan proses legislasi bukan perkara mudah dan masih terdapat berbagai kekurangan yang harus dibenahi.
Janji Pengesahan Sudah Dibuat Sejak Agustus
Komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sebelumnya disampaikan DPR saat bertemu perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, DPR memberikan Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.
AMPB sebelumnya meminta adanya kepastian tertulis dari DPR. Mereka bahkan meminta agar pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila RUU tidak berhasil disahkan sesuai waktu yang dijanjikan.
Kini, Sahroni kembali menegaskan bahwa 15 Desember 2026 menjadi target pengesahan RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukan berarti seluruh perdebatan otomatis berakhir. Setelah aturan diketok, kritik dan pembahasan mengenai substansi maupun implementasinya kemungkinan masih akan terus berlangsung.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







