Jurnal Pelopor – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Koalisi menilai putusan tersebut sebagai kegagalan peradilan karena meringankan hukuman penjara dan menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.
Menurut koalisi, putusan itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa status sebagai prajurit dapat menjadi perlindungan dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas.
Dinilai Beri Sinyal Impunitas
Koalisi menyebut putusan banding tersebut mengirim pesan yang berbahaya kepada masyarakat sipil. Mereka khawatir keputusan itu memperkuat anggapan adanya impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer dan warga sipil.
Dalam pernyataannya, koalisi juga mempertanyakan independensi peradilan militer ketika seluruh unsur perkara, mulai dari penyidik, penuntut, hakim, terdakwa hingga administrasi perkara, berada dalam lingkungan institusi yang sama.
Menurut mereka, independensi peradilan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dapat terlihat, diuji, dan dipercaya oleh korban maupun masyarakat.
Soroti Aturan Peradilan Militer
Koalisi menilai reformasi hukum pasca-1998 telah memberikan arah bahwa prajurit semestinya diadili melalui peradilan militer untuk tindak pidana militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Mereka juga menilai penghapusan sanksi pemecatan dapat melemahkan mekanisme pengawasan internal serta mengaburkan batas toleransi institusi terhadap tindakan kekerasan.
Koalisi khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keamanan korban dan saksi, sekaligus meningkatkan risiko ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.
Rincian Vonis Empat Terdakwa
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya dijatuhkan pada 10 Juni 2026. Dalam putusan banding, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dihukum 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Pada tingkat pertama, Edi Sudarko sebelumnya divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Desak MA, KY, dan DPR Bertindak
Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta kualitas pertimbangan dalam putusan banding tersebut. Mereka juga meminta DPR merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar kewenangan peradilan militer dibatasi pada tindak pidana militer.
Di sisi lain, Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan Mabes TNI menghormati independensi dan kewenangan hakim. Menurutnya, putusan Pengadilan Militer Tinggi merupakan ranah peradilan yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







