Jurnal Pelopor – Status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar, menilai penetapan tersangka Febrie telah dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Fatahilah saat dihadirkan Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie, Senin (24/8/2026).
Penetapan Tersangka Harus Memuat Uraian Dugaan Tindak Pidana
Fatahilah menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Uraian tersebut harus berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Menurutnya, uraian dalam surat penetapan tersangka pada dasarnya harus disesuaikan dengan pasal pidana yang dikenakan.
“Uraian singkatnya berarti berkaitan dengan pasal sangkaannya. Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya,” ujar Fatahilah.
Istilah Trading in Influence Tidak Dipermasalahkan
Dalam perkara Febrie, istilah trading in influence turut muncul dalam uraian yang dibuat Tim 9. Menurut Fatahilah, penggunaan istilah tersebut tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi bermasalah.
Ia menilai penggunaan istilah tertentu masih diperbolehkan sepanjang substansinya tetap berkaitan dengan pasal pidana yang disangkakan.
“Ketika kita mau menggunakan istilah trading in influence atau kita mau menggunakan istilah pelanggaran-pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,” jelasnya.
Tanda Tangan Surat Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Selain uraian dugaan tindak pidana, pihak Febrie juga mempersoalkan pihak yang menandatangani surat penetapan tersangka. Kubu Febrie mempermasalahkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Zet Tudong Allo, bukan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
Menanggapi hal tersebut, Fatahilah menjelaskan bahwa salah satu syarat formil penetapan tersangka adalah adanya surat penetapan yang ditandatangani oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Namun, menurutnya, hal yang perlu dipastikan adalah apakah pihak yang menandatangani surat tersebut memang memiliki status sebagai penyidik dalam perkara yang dimaksud.
Kewenangan Penyidik Harus Jelas
Fatahilah mengatakan kewenangan menetapkan tersangka dapat melekat kepada pihak yang tercantum sebagai penyidik dalam surat perintah penyidikan.
“Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Karena itu, nama penyidik harus disebut secara tegas dan spesifik dalam surat perintah penyidikan.
Hal tersebut penting karena surat perintah penyidikan bersifat individual. Artinya, kewenangan penyidikan melekat pada orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk menangani suatu perkara.
Ahli PPATK: TPPU Bisa Diusut Secara Mandiri
Dalam persidangan yang sama, Kejaksaan Agung juga menghadirkan Yunus Husein, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, sebagai ahli.
Yunus menjelaskan mengenai posisi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyidikan. Menurutnya, fokus utama perkara TPPU adalah membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki seseorang berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan demikian, proses pengusutan TPPU dapat dilakukan tanpa harus menunggu tindak pidana asal atau predicate crime memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
TPPU Tidak Harus Menunggu Tindak Pidana Asal Inkrah
Yunus menyatakan TPPU dapat didakwakan secara mandiri meskipun tindak pidana asal belum terbukti secara cukup. Namun, perbuatan pidana yang diduga menghasilkan kekayaan tersebut tetap perlu diuraikan dalam dakwaan.
“Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya,” kata Yunus.
Ia menambahkan bahwa jika bukti mengenai tindak pidana asal tidak cukup, TPPU tetap dapat didakwakan secara stand alone atau mandiri, dengan menguraikan perbuatan yang diduga melahirkan harta tersebut.
Pasal 69 UU TPPU Jadi Dasar
Yunus merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.
Dengan kata lain, aparat penegak hukum tidak harus menunggu perkara tindak pidana asal selesai atau berkekuatan hukum tetap sebelum mengusut dugaan TPPU.
“Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Yunus.
Kasus Bahasyim Jadi Contoh
Yunus juga memberikan contoh perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie. Menurut Yunus, Bahasyim pada awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp1 miliar. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan aset dengan nilai jauh lebih besar. Bahasyim kemudian didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp66 miliar.
Menurut Yunus, perkara tersebut menunjukkan bahwa TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang dapat diusut secara mandiri. Meski demikian, pembuktian mengenai asal-usul harta tetap harus dilakukan dalam persidangan.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah selanjutnya akan menjadi ruang bagi hakim untuk menilai berbagai keberatan yang diajukan, termasuk mengenai prosedur penetapan tersangka, kewenangan penyidik, serta dasar pengusutan perkara TPPU.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







