• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Hasto Kristiyanto terjerat kasus suap Harun Masiku, ancaman UU Tipikor menanti.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
28/12/2024
in Nasional
0
Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto terjerat kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka Hasto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDIP dan orang dekat Hasto, sebagai tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak berwenang sering menuntut orang yang ikut serta dalam tindak pidana atau bersekongkol dalam kejahatan menggunakan pasal ini.

Hasto dan Donny diduga terlibat dalam usaha menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan posisi tersebut, karena ia mendapatkan suara terbanyak kedua dalam Pemilu 2019.

Jika terbukti bersalah, pihak berwenang bisa menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada keduanya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Previous Post

DPR: Wacana Denda Damai untuk Koruptor Bukan Masalah, Tapi Butuh Penjelasan

Next Post

20 Tahun Tsunami Aceh: Peringatan Haru di Empat Negara, Kenangan Tak Terlupakan

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
20 Tahun Tsunami Aceh: Peringatan Haru di Empat Negara, Kenangan Tak Terlupakan

20 Tahun Tsunami Aceh: Peringatan Haru di Empat Negara, Kenangan Tak Terlupakan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.