• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan ponsel Presiden Prabowo, total empat jenderal.

musa by musa
06/11/2026
in Nasional
0
penyadapan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kasus dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto kembali mengalami perkembangan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru pada Kamis (5/11/2026).

Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ponsel Presiden Prabowo bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga jenderal lainnya sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa peningkatan status Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Menurutnya, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa Slamet diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Sakit

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Kondisi kesehatannya menjadi alasan penyidik belum melakukan tindakan tersebut.

Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa Slamet saat ini masih dalam kondisi sakit pascastroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Mako Brimob.

Dengan demikian, dari total empat tersangka dalam perkara ini, tiga orang telah ditahan, sedangkan Slamet Uliandi belum dapat ditahan karena alasan kesehatan.

Dijerat Sejumlah Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, Slamet Uliandi disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satunya adalah Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer maupun sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam hingga tujuh tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) KUHP mengenai penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bersifat tidak publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Slamet juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Aturan ini berkaitan dengan dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Tiga Jenderal Polri Lebih Dulu Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum penetapan Slamet Uliandi, Bareskrim Polri lebih dahulu mengumumkan tiga tersangka pada Selasa (4/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka kemudian diketahui sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, sebelumnya menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Pada saat pengumuman tersebut, penyidik masih memeriksa seseorang berinisial SU sebagai saksi. Belakangan, SU diketahui merupakan Slamet Uliandi yang kini resmi menyandang status tersangka.

Penambahan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #SlametUliandi #PrabowoSubianto #PenyadapanPonsel #BareskrimPolri #Polri #JenderalPolri #BeritaNasional #BeritaHukum
Previous Post

Tak Perlu ke Lokasi Konser, BTS ‘Arirang’ Bisa Ditonton di CGV!

musa

musa

Related Posts

rekaman
Politics

Rekaman Penyadapan Prabowo Dihapus, Ada Apa di Baliknya?

06/11/2026
jokowi
Nasional

Momen Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli dari SD hingga Sarjana

05/11/2026
d'masiv
Nasional

Imbas Boikot, D’MASIV Putus Kerja Sama dengan RANS

05/11/2026
politik indonesia
Politics

SBY Prihatin Politik Indonesia, Demokrat Kirim Pesan ke Prabowo

05/11/2026
sigit
Nasional

Nama Listyo Sigit Terseret Isu Penyadapan Presiden Prabowo

04/11/2026
bali longsor
Nasional

Bali Dilanda Longsor, Dua Pengunjung Glamping Jadi Korban

03/11/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.