Jurnal Pelopor – Dugaan penghapusan data atau rekaman hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap kepala negara. Pakar Hukum Pidana, Supardji Ahmad, menilai tindakan penghapusan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya niat tidak baik atau mens rea dari pihak yang terlibat.
Menurut Supardji, penyidik kepolisian tidak boleh menghentikan pengusutan perkara hanya karena rekaman atau jejak digital diduga telah dihapus. Sebaliknya, penghapusan data justru perlu didalami untuk mengetahui motif dan tujuan di balik tindakan tersebut.
Hal itu disampaikan Supardji dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan, apabila penyadapan dilakukan untuk kepentingan perlindungan atau pencegahan kejahatan, seharusnya data hasil penyadapan tetap dipertahankan sebagai bukti yang sah.
Penghapusan Data Dinilai Perlu Diusut
Supardji menilai penghapusan rekaman dapat menjadi petunjuk kuat adanya motif tertentu yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Ia juga mengingatkan kepolisian agar tidak hanya berfokus pada tindakan penyadapan, tetapi turut menelusuri perjalanan data tersebut, mulai dari pihak yang mengakses, memanfaatkan, hingga menerima hasil rekaman.
Menurutnya, penyidik perlu menerapkan metode follow the data atau mengikuti aliran data untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Jejak digital yang telah dihapus pun masih berpeluang ditelusuri melalui server operator telekomunikasi maupun perangkat yang digunakan.
Supardji menegaskan, proses hukum harus berjalan secara transparan agar tidak menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Dugaan Makar Perlu Dibuktikan dari Motif
Selain persoalan tindak pidana siber, Supardji juga menyinggung kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, pengumpulan informasi intelijen secara ilegal terhadap kepala negara oleh oknum aparat negara dapat dipandang sebagai permulaan perbuatan (begin van uitvoering). Namun, untuk mengarah pada tindak pidana makar, penyidik harus membuktikan tujuan dan motif di balik pengumpulan informasi tersebut.
Menurutnya, perlu ditelusuri apakah penyadapan bertujuan menyerang kehormatan presiden, merampas kemerdekaan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi dan didukung bukti materiil dari isi rekaman, kemungkinan penerapan delik makar dapat dipertimbangkan. Karena itu, Supardji meminta agar isi rekaman yang berkaitan dengan perkara tersebut diungkap secara transparan.
RUU Penyadapan Diminta Segera Disahkan
Supardji juga menilai mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan pentingnya aturan yang jelas mengenai batas kewenangan dan pengawasan terhadap aktivitas penyadapan oleh lembaga negara.
Ia mengingatkan bahwa jika seorang presiden saja berpotensi menjadi sasaran penyadapan ilegal, masyarakat umum tentu juga menghadapi risiko serupa.
Karena itu, regulasi penyadapan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak privasi warga negara. Pengawasan lintas lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK hingga badan intelijen, perlu memiliki aturan yang tegas.
Supardji berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap keamanan komunikasi dan privasi masyarakat.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






