Jurnal Pelopor – Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan anggota TNI dan Polri yang tergiur tawaran gaji tinggi serta bonus fantastis.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan puluhan korban tersebut tercatat dalam lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama sejumlah jajaran Polda dan Polres.
Menurut Nurul, para korban yang direkrut bukan hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil, tetapi juga terdapat mantan anggota TNI dan Polri.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Dari pengungkapan lima laporan tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Rinciannya, laporan pertama diterima Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2026 dengan lima korban dan satu tersangka yang telah ditahan.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan pada 23 Oktober 2026 dengan jumlah 12 korban. Dalam perkara ini, lima tersangka telah ditahan, terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia.
Sementara itu, laporan Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026 mencatat 12 korban WNI. Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing satu WNI dan satu warga negara Ukraina.
Adapun laporan Bareskrim pada 25 September 2026 mencatat tujuh korban dengan dua tersangka yang telah ditahan.
Kasus dengan jumlah korban terbanyak tercatat di Polres Bogor pada 20 Oktober 2026, yakni sebanyak 22 WNI. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi satu di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direkrut Lewat Media Sosial dengan Iming-iming Gaji Besar
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga direkrut melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan sebagai tentara bayaran di Rusia.
Mereka dijanjikan gaji tinggi dan bonus dalam jumlah besar. Tawaran tersebut membuat sejumlah orang tertarik untuk mengikuti proses perekrutan hingga akhirnya dikirim ke luar negeri.
Namun, di balik janji penghasilan fantastis tersebut, para korban justru berhadapan dengan risiko eksploitasi yang sangat tinggi.
Brigjen Nurul Azizah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan proses dan tujuan pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa perekrutan tentara untuk negara asing dengan iming-iming gaji dan bonus fantastis dapat menjadi modus tindak pidana perdagangan orang.
Polisi Kembangkan Jaringan Perekrutan
Saat ini, seluruh perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Bareskrim Polri turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan mencurigakan juga diminta berani melapor kepada aparat penegak hukum.
Pengungkapan kasus 58 WNI ini menjadi peringatan bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji fantastis tidak selalu menjanjikan kehidupan yang lebih baik. Tanpa proses perekrutan yang jelas dan perlindungan hukum, peluang kerja tersebut justru dapat berujung pada tindak perdagangan orang dan membahayakan keselamatan para korban.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







