Jurnal Pelopor – Sepasang suami istri (pasutri) di Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya diduga menjebak seorang perempuan asal Sumatera Selatan dengan tawaran pekerjaan, tetapi justru memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tersebut pada Jumat (16/10/2026). Menurut polisi, korban dipaksa melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari atau mencapai 300 pelanggan dalam sebulan.
Korban Dijanjikan Pekerjaan, Justru Diduga Dijebak
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Seorang temannya bernama Septa kemudian menyarankan korban menghubungi pihak yang menawarkan pekerjaan.
Korban akhirnya berangkat dari Sumatera Selatan menuju Surabaya. Namun, setelah tiba di Jawa Timur, korban justru diduga terjebak dalam praktik eksploitasi seksual.
Polisi mengidentifikasi dua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Dalam dugaan sindikat tersebut, ADR disebut memegang kendali utama, sedangkan AA bertugas mencarikan pelanggan untuk korban.
Dipaksa Layani 300 Pelanggan Setiap Bulan
Menurut keterangan Ganis, para tersangka menetapkan target minimal 10 pelanggan setiap hari. Target itu harus dipenuhi selama sebulan berturut-turut, bahkan ketika korban sedang menstruasi.
Polisi juga mengungkap dugaan bahwa para tersangka menahan pembayaran korban apabila target bulanan tidak tercapai. Dengan mekanisme tersebut, korban diduga berada dalam tekanan untuk terus memenuhi jumlah pelanggan yang telah ditentukan.
“Kalau dalam satu bulan ini tidak terpenuhi, gajinya ditunda. Harus sampai mencapai target 300,” kata Ganis, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Praktik tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan eksploitasi dan perdagangan orang. Penanganan perkara juga berfokus pada peran masing-masing tersangka serta keuntungan yang mereka peroleh.
Tersangka Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah
Polisi menyebut aktivitas tersebut berlangsung pada Februari hingga Juli 2026. Dalam periode enam bulan itu, ADR diduga memperoleh sekitar Rp75 juta setiap bulan atau total kurang lebih Rp450 juta.
Sementara itu, AA disebut berperan sebagai joki atau operator yang mencarikan pelanggan. Ia diduga menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pelanggan yang berhasil diperoleh.
Berdasarkan perhitungan polisi, pendapatan AA selama enam bulan diperkirakan mencapai Rp90 juta. Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan keterangan penyidik mengenai pola operasi dan jumlah pelanggan.
Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang disebutkan kepolisian terkait TPPO dan ketentuan pidana lainnya. Polisi juga menyatakan akan mempertimbangkan pemberatan hukuman karena praktik tersebut diduga dijalankan sebagai sumber penghasilan rutin.
Kasus ini kembali menyoroti risiko eksploitasi terhadap pencari kerja yang berada dalam situasi rentan. Tawaran pekerjaan tanpa kejelasan tugas, tempat kerja, dan mekanisme pembayaran dapat menjadi celah bagi pelaku untuk menjerat korban.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak transparan serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan perdagangan orang. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka perlu berjalan dengan tetap menjunjung hak korban dan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







