• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Belanja HT dalam Penyelidikan Dana Bencana BNPB

KPK mendalami pengadaan alat komunikasi HT dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar.

musa by musa
17/10/2026
in Nasional
0
ht
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengadaan tersebut salah satunya berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Ia mengatakan penyidik masih mendalami dokumen pengadaan untuk mengungkap secara terperinci barang dan jasa yang terlibat.

Pengadaan HT Masuk Penyelidikan KPK

Taufik menjelaskan bahwa pengadaan HT merupakan salah satu bentuk belanja yang menggunakan DSP untuk penanganan bencana. Namun, KPK belum mengungkap seluruh rincian pengadaan lain yang sedang didalami.

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan menelusuri proses pengadaan untuk memastikan bagaimana mekanisme belanja tersebut dijalankan. KPK berjanji menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pendalaman penyidikan menghasilkan informasi tambahan.

DSP sendiri merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut dapat digunakan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk penetapan status keadaan darurat, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

KPK Telusuri Pengadaan Senilai Rp148 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka. Penyidik menduga Bima terlibat dalam pengadaan barang dan jasa BNPB pada periode 2024–2026.

KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima. Total nilai pengadaan dalam klaster perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.

Menurut Taufik, mekanisme penunjukan langsung digunakan BNPB untuk mempercepat pengadaan ketika terjadi keadaan darurat bencana. Namun, dugaan konflik kepentingan muncul karena sejumlah penyedia yang terlibat disebut memiliki keterkaitan dengan Bima.

Penyidik kini mendalami hubungan antara para penyedia, proses penunjukan, serta aliran dana dari proyek pengadaan tersebut. Dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dana Pengadaan Diduga Digunakan Membeli Saham

KPK juga mengungkap dugaan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disoroti adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Berdasarkan keterangan KPK, PT AVE memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan di PT MDLA. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

KPK menduga pembelian saham itu berkaitan dengan aliran dana dari pengadaan yang menggunakan DSP BNPB. Penyidik masih menelusuri lebih lanjut sumber dana dan hubungan transaksi tersebut dengan dugaan penyimpangan pengadaan.

Penanganan Bencana Harus Tetap Akuntabel

DSP memiliki peran penting dalam penanganan bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua hingga gempa di Nusa Tenggara Timur serta banjir di Aceh dan Sumatera. Karena itu, penggunaan dana tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang memastikan anggaran benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat terdampak.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat dalam situasi darurat. Kecepatan pengadaan perlu berjalan seiring dengan pencegahan konflik kepentingan dan pengawasan aliran dana.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Status tersangka maupun dugaan penyimpangan yang disampaikan penyidik tetap harus diuji melalui proses peradilan.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #BNPB #Korupsi #DanaBencana #PengadaanHT #BeritaNasional #JurnalPelopor
Previous Post

TPPO di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan

Next Post

Pengangguran Jakarta Turun dari 6,03 Menjadi 5,79 Persen

musa

musa

Related Posts

msci
Nasional

Pengangguran Jakarta Turun dari 6,03 Menjadi 5,79 Persen

17/10/2026
TPPO di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan
Nasional

TPPO di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan

17/10/2026
air terjun robo
Nasional

Tragis! Perempuan 25 Tahun Ditemukan Tewas di Air Terjun Robo

16/10/2026
polda jatim
Nasional

Polda Jatim Bongkar TPPO Seksual, Pasutri Jadi Tersangka

16/10/2026
ijazah
Nasional

Saksi Kasus Dokter Tifa Akui Hanya Melihat Pindai Ijazah Jokowi

16/10/2026
prabowo
Nasional

Prabowo Rombak Kabinet, Sembilan Pejabat Negara Dilantik

16/10/2026
Next Post
msci

Pengangguran Jakarta Turun dari 6,03 Menjadi 5,79 Persen

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.