Jurnal Pelopor – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya. Dalam kasus yang terungkap pada Kamis (15/10/2026) tersebut, polisi menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka karena diduga merekrut dan memaksa seorang perempuan untuk melayani pelanggan demi mendapatkan keuntungan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik eksploitasi yang diduga berlangsung selama enam bulan, yakni sejak Februari hingga Juli 2026.
Korban Dijanjikan Pekerjaan, Lalu Dieksploitasi
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa ADR diduga bertugas merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan. Namun, setelah direkrut, korban justru dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Sementara itu, AA diduga berperan sebagai operator yang mencari pelanggan dan menghubungkan mereka dengan korban. Polisi menyebut kedua tersangka menetapkan target pelayanan yang sangat tinggi kepada korban.
Korban diduga diwajibkan melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan penuh. Bahkan, menurut keterangan Ganis, pemaksaan tersebut tetap dilakukan ketika korban sedang mengalami menstruasi.
Kondisi ini menunjukkan dugaan eksploitasi yang tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak korban untuk terbebas dari paksaan.
Diduga Raup Rp450 Juta dalam Enam Bulan
Dari praktik tersebut, ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp75 juta setiap bulan. Jika dihitung selama enam bulan, total keuntungan yang diperkirakan diterima mencapai Rp450 juta.
Di sisi lain, AA disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, pendapatannya diperkirakan mencapai Rp15 juta per bulan atau Rp90 juta selama enam bulan.
Polisi juga mengungkap bahwa korban menghadapi tekanan untuk memenuhi target harian. Apabila target tidak tercapai, pembayaran kepada korban diduga ditunda dan kekurangannya diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Skema tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana praktik eksploitasi itu dijalankan dan bagaimana keuntungan dibagi di antara para tersangka.
Terungkap dari Laporan Praktik Prostitusi di Hotel
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan korban bersama kedua tersangka.
Setelah penindakan, penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim melakukan proses hukum terhadap ADR dan AA. Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan pemberatan hukuman karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.
Kombes Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa pemberatan hukuman terhadap kedua tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan perdagangan orang, khususnya modus perekrutan dengan iming-iming pekerjaan yang berujung pada eksploitasi. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan segera melaporkan dugaan perdagangan orang kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







