Jurnal Pelopor – Balai Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, digunakan sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala desa setempat menyebut penggunaan gedung tersebut sudah mendapat persetujuan dari Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan.
Gedung tersebut digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Bukhori Murtajih sejak mulai beroperasi pada 2025. Sementara itu, pelayanan masyarakat di desa dilakukan di rumah kepala desa setempat.
Penggunaan balai desa sebagai dapur MBG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kepala Desa Pasanggar, Moh Romli, mengatakan gedung tersebut memang disewakan kepada pihak SPPG dan seluruh administrasinya telah diselesaikan.
“Itu administrasi sudah lengkap, ada perjanjiannya dan disetujui Korwil BGN,” kata Romli, Jumat (11/9/2026).
Balai Desa Disewa Rp25 Juta
Romli menjelaskan, pemerintah desa menyewakan balai tersebut dengan nilai Rp25 juta. Uang hasil penyewaan kemudian menjadi pendapatan desa. Menurutnya, keputusan menyewakan gedung diambil karena balai desa tidak digunakan untuk pelayanan masyarakat. Pemerintah desa akhirnya memilih memanfaatkan bangunan tersebut daripada membiarkannya kosong.
“Karena gedung itu tidak dipakai akhirnya disewakan daripada tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Romli juga mengatakan balai desa tersebut memang tidak digunakan sebagai tempat pelayanan masyarakat sejak dirinya menjabat. Ia mengaku tidak menerima kunci gedung dari pemerintahan desa sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat balai desa tidak difungsikan selama beberapa tahun. Gedung kemudian kembali dimanfaatkan setelah disewakan kepada SPPG Yayasan Al Bukhori Murtajih untuk kegiatan dapur MBG.
Disebut Sudah Disetujui Korwil BGN
Romli menuturkan, pihak desa mendapat informasi bahwa balai tersebut dapat disewakan untuk kebutuhan SPPG. Setelah itu, pemerintah desa mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan.
“Karena kata Korwil BGN bisa disewakan. Kami urus persyaratannya dan sudah lengkap,” kata Romli.
Namun, Koordinator Wilayah BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, belum memberikan penjelasan mengenai penggunaan balai desa tersebut sebagai dapur MBG. Saat dikonfirmasi, ia belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, kasus penggunaan Balai Desa Pasanggar sebagai dapur MBG masih dalam penyelidikan kepolisian. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami persoalan tersebut.
Dengan kondisi itu, penggunaan fasilitas desa sebagai dapur MBG masih menjadi perhatian. Keterangan dari pihak BGN Pamekasan juga diperlukan untuk memperjelas proses persetujuan serta dasar penggunaan gedung tersebut.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







