• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Sound Horeg, Pengusaha Blitar: Fatwa MUI Tak Mengikat

Pengusaha sound horeg Blitar menilai fatwa MUI tidak mengikat secara hukum dan masyarakat tetap memiliki pilihan mengikutinya.

musa by musa
04/09/2026
in Nasional
0
sound
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pengusaha jasa penyewaan perangkat pengeras suara atau sound system yang dikenal sebagai sound horeg menilai fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tidak bersifat mengikat secara hukum bagi masyarakat.

Juru bicara pengusaha sound horeg Blitar, Haryono, mengatakan fatwa MUI merupakan pandangan keagamaan dan bukan bagian dari hukum positif yang memiliki sanksi pidana maupun administratif.

Sebut Fatwa MUI Tidak Mengikat

Haryono yang juga berprofesi sebagai pengacara menyatakan masyarakat memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak mengikuti fatwa tersebut.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya memiliki latar belakang beragam sehingga aturan yang berlaku bagi seluruh warga harus memiliki dasar hukum positif. Ia juga menyebut MUI Kota Blitar tidak mengeluarkan fatwa haram terkait kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg.

Klaim Karnaval Didukung Warga

Haryono turut membantah anggapan bahwa penggunaan sound horeg dalam karnaval selalu mengganggu ketenteraman masyarakat. Menurut dia, kegiatan tersebut umumnya telah direncanakan jauh hari oleh pemerintah desa dan melibatkan persetujuan warga, terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang rute karnaval.

Bahkan, kata Haryono, sebagian warga ikut memberikan dukungan dan iuran untuk membiayai kegiatan tersebut. Ia menilai keluhan mengenai gangguan suara lebih banyak datang dari masyarakat yang berada di luar lokasi penyelenggaraan.

Tanggapi Kasus Korban Meninggal

Haryono juga menanggapi sejumlah insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kemudian dikaitkan dengan kegiatan sound horeg di Banyuwangi dan Jember.

Ia menilai kasus-kasus tersebut tidak dapat secara langsung disimpulkan sebagai akibat volume suara sound horeg.

Menurutnya, salah satu korban di Banyuwangi disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam insiden lain, seorang kru disebut meninggal setelah tertimpa material gapura yang berbenturan dengan perangkat sound.

Sementara di Jember, seorang warga meninggal setelah tertimpa kanopi apotek yang roboh akibat berbenturan dengan perangkat sound horeg yang diangkut menggunakan truk.

Soroti Faktor Kesalahan Manusia

Haryono menilai sejumlah kejadian tersebut lebih tepat dilihat berdasarkan penyebab masing-masing, bukan digeneralisasi sebagai dampak penggunaan sound horeg.

Ia menyebut faktor seperti kesalahan pengemudi, kondisi kendaraan, hingga konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam sejumlah insiden.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai keberadaan sound horeg di Jawa Timur, terutama setelah munculnya fatwa MUI Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, perdebatan tersebut juga menyangkut aspek ketertiban umum, keselamatan, gangguan terhadap masyarakat, serta batas penggunaan pengeras suara dalam kegiatan hiburan dan karnaval.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #SoundHoreg #Blitar #MUI #FatwaMUI #JawaTimur #Karnaval #BeritaTerkini #BeritaIndonesia
Previous Post

Kepala BGN Murka, Kasus Keracunan MBG Terus Berulang

Next Post

Eks Stafsus Yaqut Ungkap Uang 1.500 Riyal untuk Anggota Panja

musa

musa

Related Posts

Hutan Gunung Lawu Terbakar 100 Hektare, Berpotensi Merembet
Nasional

Hutan Gunung Lawu Terbakar 100 Hektare, Berpotensi Merembet

19/10/2026
Bekas Karhutla 5,9 Hektare di Dharmasraya Ditanami Sawit
Nasional

Bekas Karhutla 5,9 Hektare di Dharmasraya Ditanami Sawit

19/10/2026
msci
Nasional

Pengangguran Jakarta Turun dari 6,03 Menjadi 5,79 Persen

17/10/2026
ht
Nasional

KPK Ungkap Belanja HT dalam Penyelidikan Dana Bencana BNPB

17/10/2026
TPPO di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan
Nasional

TPPO di Sidoarjo, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan

17/10/2026
air terjun robo
Nasional

Tragis! Perempuan 25 Tahun Ditemukan Tewas di Air Terjun Robo

16/10/2026
Next Post
stafsus

Eks Stafsus Yaqut Ungkap Uang 1.500 Riyal untuk Anggota Panja

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.