• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Stafsus Yaqut Ungkap Uang 1.500 Riyal untuk Anggota Panja

Eks Stafsus Yaqut mengungkap permintaan 3.000 Riyal dari 24 anggota Panja DPR saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.

musa by musa
04/09/2026
in Nasional
0
stafsus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Ishfah, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, menyebut setiap anggota Panja awalnya meminta uang sebesar 3.000 Riyal. Namun, ia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 Riyal per orang.

Uang Disebut untuk Oleh-oleh

Hal tersebut disampaikan Ishfah saat mengonfirmasi keterangannya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam hingga Jumat dini hari, 4 September 2026.

Menurut Ishfah, uang tersebut diberikan secara tunai dan disebut sebagai uang untuk membeli oleh-oleh. Ia mengaku kemudian bertemu dengan para anggota Panja dan mendapat ucapan terima kasih.

Meski demikian, keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian dalam persidangan dan masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta serta alat bukti perkara.

Sebut Tiga Pimpinan Komisi VIII

Dalam persidangan, Ishfah juga menyebut pernah bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid.

Ia mengatakan pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Aziziyah, Arab Saudi, setelah dirinya dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf.

Ishfah mengaku dalam pertemuan itu pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering haji. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Jaja mengatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Persoalan Maktab 111

Ishfah juga mengungkap keberadaan sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas), termasuk dari unsur DPR, yang disebut menempati Maktab 111 pada penyelenggaraan haji 2024. Menurut Jaja, mereka menggunakan kuota petugas haji. Namun, ia mengakui bahwa Timwas tersebut seharusnya tidak menempati Maktab 111.

Keberadaan sekitar 70 orang itu disebut menyebabkan kepadatan hingga sejumlah jemaah harus dipindahkan. Ishfah juga menyebut permintaan fasilitas kendaraan untuk kunjungan anggota Komisi VIII ke Arab Saudi pernah disampaikan kepada pihak Kementerian Agama.

Empat Terdakwa dalam Perkara

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Perkara ini juga disebut berkaitan dengan dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KasusHaji #KuotaHaji #DPRRI #PanjaDPR #YaqutCholilQoumas #KPK #Korupsi #BeritaTerkini
Previous Post

Soal Sound Horeg, Pengusaha Blitar: Fatwa MUI Tak Mengikat

musa

musa

Related Posts

sound
Nasional

Soal Sound Horeg, Pengusaha Blitar: Fatwa MUI Tak Mengikat

04/09/2026
bgn
Nasional

Kepala BGN Murka, Kasus Keracunan MBG Terus Berulang

04/09/2026
saat
Nasional

Nahas! Pekerja Terpental 10 Meter Saat Tebang Pohon di Depok

03/09/2026
internet
Nasional

Mulai 28 September, Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

03/09/2026
panglima
Nasional

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Bahas Karhutla

03/09/2026
podcast
Nasional

Menkop Buka Suara soal Isu Anggaran Podcast Rp103 Miliar

03/09/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.