Jurnal Pelopor – Pengusaha jasa penyewaan perangkat pengeras suara atau sound system yang dikenal sebagai sound horeg menilai fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tidak bersifat mengikat secara hukum bagi masyarakat.
Juru bicara pengusaha sound horeg Blitar, Haryono, mengatakan fatwa MUI merupakan pandangan keagamaan dan bukan bagian dari hukum positif yang memiliki sanksi pidana maupun administratif.
Sebut Fatwa MUI Tidak Mengikat
Haryono yang juga berprofesi sebagai pengacara menyatakan masyarakat memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak mengikuti fatwa tersebut.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya memiliki latar belakang beragam sehingga aturan yang berlaku bagi seluruh warga harus memiliki dasar hukum positif. Ia juga menyebut MUI Kota Blitar tidak mengeluarkan fatwa haram terkait kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg.
Klaim Karnaval Didukung Warga
Haryono turut membantah anggapan bahwa penggunaan sound horeg dalam karnaval selalu mengganggu ketenteraman masyarakat. Menurut dia, kegiatan tersebut umumnya telah direncanakan jauh hari oleh pemerintah desa dan melibatkan persetujuan warga, terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang rute karnaval.
Bahkan, kata Haryono, sebagian warga ikut memberikan dukungan dan iuran untuk membiayai kegiatan tersebut. Ia menilai keluhan mengenai gangguan suara lebih banyak datang dari masyarakat yang berada di luar lokasi penyelenggaraan.
Tanggapi Kasus Korban Meninggal
Haryono juga menanggapi sejumlah insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kemudian dikaitkan dengan kegiatan sound horeg di Banyuwangi dan Jember.
Ia menilai kasus-kasus tersebut tidak dapat secara langsung disimpulkan sebagai akibat volume suara sound horeg.
Menurutnya, salah satu korban di Banyuwangi disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam insiden lain, seorang kru disebut meninggal setelah tertimpa material gapura yang berbenturan dengan perangkat sound.
Sementara di Jember, seorang warga meninggal setelah tertimpa kanopi apotek yang roboh akibat berbenturan dengan perangkat sound horeg yang diangkut menggunakan truk.
Soroti Faktor Kesalahan Manusia
Haryono menilai sejumlah kejadian tersebut lebih tepat dilihat berdasarkan penyebab masing-masing, bukan digeneralisasi sebagai dampak penggunaan sound horeg.
Ia menyebut faktor seperti kesalahan pengemudi, kondisi kendaraan, hingga konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam sejumlah insiden.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai keberadaan sound horeg di Jawa Timur, terutama setelah munculnya fatwa MUI Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, perdebatan tersebut juga menyangkut aspek ketertiban umum, keselamatan, gangguan terhadap masyarakat, serta batas penggunaan pengeras suara dalam kegiatan hiburan dan karnaval.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







