• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Muktamar ke-35 NU Sepakat Larang Rangkap Jabatan Politik

Muktamar ke-35 NU menyepakati aturan baru terkait larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketum PBNU.

musa by musa
29/08/2026
in Nasional
0
muktamar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan sebelumnya diperkirakan berlangsung alot. Namun, para muktamirin akhirnya menemukan titik temu melalui musyawarah.

“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” ujar Asrorun seusai persidangan.

Rais Aam dan Ketum Tak Boleh Pegang Jabatan Politik

Berdasarkan kesepakatan tersebut, larangan rangkap jabatan secara khusus diberlakukan kepada dua mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya tidak diperbolehkan sekaligus menduduki jabatan politik, baik di pemerintahan maupun lembaga legislatif.

Jabatan yang termasuk dalam larangan tersebut antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, anggota maupun pimpinan DPR dan DPRD, serta anggota maupun pimpinan DPD. Larangan tersebut juga mencakup posisi sebagai ketua partai politik.

Asrorun menjelaskan, ketentuan tersebut hanya ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan tertinggi organisasi.

“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” jelasnya.

Pengurus NU Lain Masih Bisa Jadi Pejabat Politik

Aturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pengurus NU. Para pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masih dimungkinkan untuk merangkap jabatan politik. Begitu pula ketua dan rais di tingkat kepengurusan NU di bawah PBNU.

Dengan demikian, seorang pengurus NU di luar dua posisi tertinggi tersebut tetap dapat menduduki jabatan pemerintahan, termasuk menjadi menteri.

Asrorun juga menegaskan adanya perbedaan antara jabatan politik dan kepengurusan partai politik. Karena itu, ketentuan yang disepakati harus dipahami secara spesifik dan tidak dimaknai sebagai larangan umum bagi seluruh pengurus NU untuk terlibat dalam politik.

Pisahkan Kepemimpinan NU dan Jabatan Politik

Menurut Asrorun, pembatasan tersebut berkaitan dengan posisi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai representasi utama organisasi.

Ia menjelaskan bahwa kedua posisi tersebut menjalankan tugas yang berkaitan dengan siyasatul ulya, atau politik tingkat tinggi organisasi. Sementara jabatan politik pemerintahan berkaitan dengan siyasatud dunia, yakni urusan keduniaan.

Dengan pemisahan tersebut, kepemimpinan tertinggi NU diharapkan dapat tetap menjalankan mandat organisasi tanpa secara bersamaan berada dalam posisi politik praktis.

Disepakati Melalui Musyawarah Mufakat

Sebelum keputusan diambil, tim materi Komisi Organisasi menyiapkan dua opsi mengenai aturan rangkap jabatan. Opsi pertama mempertahankan ketentuan lama. Sementara opsi kedua menghilangkan kata “menteri” dari larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.

Namun, para muktamirin akhirnya memilih jalan tengah yang berada di luar kedua opsi tersebut. Hasil akhirnya adalah larangan rangkap jabatan politik diberlakukan khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dan tanpa voting.

“Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” kata Asrorun.

Kesepakatan ini menjadi salah satu keputusan penting Muktamar ke-35 NU dalam menata hubungan antara kepemimpinan organisasi dengan aktivitas politik. Aturan tersebut sekaligus memberikan batas yang lebih tegas terhadap posisi dua pimpinan tertinggi NU ketika berhadapan dengan jabatan politik di tingkat negara.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #NU #MuktamarNU #PBNU #Politik #Jombang
Previous Post

Triliunan Rupiah untuk Gaji Pemain, Ini 10 Klub Eropa Terboros

Next Post

Said Iqbal Protes Pekerja Bergaji UMP Masuk Desil 6-10

musa

musa

Related Posts

Said Iqbal
Nasional

Said Iqbal Protes Pekerja Bergaji UMP Masuk Desil 6-10

29/08/2026
karhutla
Nasional

Karhutla Gunung Semeru, 170 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo

28/08/2026
ki hajar
Nasional

Komisi I DPR Bahas Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

28/08/2026
11 bpr
Nasional

Daftar 11 BPR yang Ditutup OJK hingga Agustus 2026

28/08/2026
ranu kumbolo
Nasional

Ranu Kumbolo Ditutup Imbas Karhutla, Ranu Regulo Tetap Dibuka

28/08/2026
kammi
Nasional

KAMMI Jatim Resmi Dilantik, Ini Fokus Besar Dua Tahun ke Depan

28/08/2026
Next Post
Said Iqbal

Said Iqbal Protes Pekerja Bergaji UMP Masuk Desil 6-10

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.