Jurnal Pelopor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI.
Rekening tersebut sebelumnya disebut mengalami pemblokiran berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, pihak kepolisian menyebut tindakan yang dilakukan sebenarnya berupa penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa rekening yang mengalami penundaan transaksi harus dibuka kembali apabila proses penyelidikan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Penundaan Transaksi Diatur dalam UU TPPU
Dian menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, mekanisme tersebut juga diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Menurut Dian, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah ketika bank menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Maksimal Lima Hari Kerja
Penundaan transaksi tersebut bukan berarti rekening dapat dibekukan tanpa batas waktu. OJK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan tersebut dilakukan.
Ketentuan mengenai batas waktu tersebut menjadi penting karena penundaan transaksi merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap akses nasabah terhadap dana mereka.
Dalam kasus rekening milik Supriyono, OJK menyatakan telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. OJK juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Bank Mandiri.
Dian mengatakan langkah yang dilakukan bank sejauh ini akan terus didalami oleh OJK untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Pantau Rekening Donasi Warga Pati
OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan terhadap bank, OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu menyelesaikan persoalan rekening yang menjadi perhatian publik tersebut.
OJK juga memastikan proses pemulihan akses rekening akan ikut dipantau. Pemulihan dapat dilakukan apabila seluruh proses dalam jangka waktu penundaan telah selesai dan kesimpulan dari proses tersebut telah diperoleh.
Dengan demikian, status rekening tersebut tidak seharusnya berhenti pada penundaan transaksi tanpa kejelasan. Ada mekanisme dan batas waktu yang harus menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
Rekening Harus Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran
Dian menegaskan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan sesuai aturan merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman terhadap nasabah. Penundaan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan dapat dihentikan setelah proses yang menjadi dasar tindakan tersebut selesai.
Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka akses terhadap rekening seharusnya dibuka kembali.
Ketentuan tersebut menjadi poin penting dalam kasus rekening warga Pati. Artinya, jika tidak ditemukan pelanggaran pidana yang menjadi dasar penundaan, rekening tidak semestinya terus berada dalam kondisi tertunda.
Kasus Masih Didalami OJK
Hingga saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap langkah yang diambil Bank Mandiri terkait rekening Supriyono. OJK juga akan melihat apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena rekening tersebut digunakan untuk menghimpun donasi masyarakat yang rencananya digunakan untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.
Di sisi lain, adanya penundaan transaksi menunjukkan bahwa aparat memiliki mekanisme hukum untuk meminta bank membatasi sementara transaksi pada rekening tertentu dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Namun, mekanisme tersebut tetap memiliki batas dan prosedur yang harus dipatuhi. Jika proses pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran pidana, akses rekening harus dipulihkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







