Jurnal Pelopor – Seorang Notaris/PPAT berinisial NMSA di Tabanan, Bali, menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh suaminya, MA, ke Polres Tabanan. Laporan tersebut mencuat setelah MA mengaku mengikuti istrinya hingga ke sebuah penginapan dan melihat NMSA datang bersama seorang pria. Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan publik karena menyeret persoalan rumah tangga sekaligus profesi NMSA sebagai notaris/PPAT.
Masuk Penginapan Bersama Pria
Saat dikonfirmasi media pada Senin (24/8/2026), NMSA membenarkan bahwa dirinya memang berada di penginapan bersama pria tersebut. Namun, ia memberikan penjelasan berbeda mengenai pertemuan itu.
NMSA menyebut pria yang bersamanya merupakan seorang klien. Ia membantah adanya hubungan khusus sebagaimana dugaan yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut NMSA, keberadaannya di lokasi tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai hubungan pribadi dengan pria yang bersamanya. Ia meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan dugaan yang berkembang.
Rumah Tangga Disebut Sedang Bermasalah
Di tengah laporan yang dibuat suaminya, NMSA juga mengungkap kondisi rumah tangganya. Ia mengaku hubungan dengan MA sedang mengalami persoalan.
Bahkan, NMSA menyatakan telah melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke pihak kepolisian. Dengan adanya laporan dari kedua pihak, persoalan ini pun berkembang menjadi perkara yang harus dilihat secara objektif dan berdasarkan bukti.
Sementara itu, MA sebelumnya mengaku membuntuti istrinya hingga ke penginapan. Ia kemudian melaporkan NMSA ke Polres Tabanan terkait dugaan yang menjadi persoalan dalam rumah tangga mereka.
Tokoh Masyarakat Minta Diproses Objektif
Kasus tersebut turut mendapat perhatian tokoh masyarakat Tabanan, Jik Ngurah. Ia meminta agar persoalan yang melibatkan NMSA dan MA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum, Jik Ngurah juga menilai profesi NMSA sebagai Notaris/PPAT perlu menjadi perhatian apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik profesi.
Namun, penilaian terhadap aspek etik maupun dugaan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan fakta yang jelas. Jangan sampai sebuah dugaan yang belum terbukti kemudian berkembang menjadi kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Keberadaan dua orang berbeda jenis kelamin di sebuah penginapan juga tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Dugaan perzinaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan memenuhi unsur pidana yang berlaku.
Dalam konteks ini, Pasal 411 KUHP mengatur mengenai perzinaan dengan ketentuan serta unsur pembuktian tertentu. Karena itu, laporan yang dibuat MA maupun klarifikasi NMSA masih perlu diuji melalui proses hukum.
Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan. Kedua pihak memiliki versi masing-masing mengenai persoalan yang terjadi, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Publik pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Kebenaran mengenai dugaan yang dilaporkan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







