Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Viral! Istri Sah Muncul di Resepsi Suami, Keluarga Pengantin Ribut - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral! Istri Sah Muncul di Resepsi Suami, Keluarga Pengantin Ribut

Istri sah mendatangi resepsi suaminya yang menikah lagi di Langkat hingga terjadi perselisihan dan berujung laporan polisi.

musa by musa
13/08/2026
in Nasional
0
resepsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mendatangi acara resepsi pernikahan dan terlibat perselisihan dengan pihak keluarga pengantin viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun II A Suka Ramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 12 Agustus 2026. Perempuan tersebut mengaku sebagai istri sah dari pria yang tengah melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

Datang Bersama Kuasa Hukum

Dalam video yang beredar, perempuan yang disebut bernama Julya itu terlihat mendatangi lokasi resepsi bersama kuasa hukumnya. Kedatangannya disebut berkaitan dengan dugaan bahwa suaminya kembali menikah, sementara perkawinan mereka secara hukum belum berakhir.

Kuasa hukum Julya menyatakan, hubungan pernikahan antara kliennya dengan pria tersebut belum putus secara hukum karena belum terdapat putusan perceraian dari pengadilan. Julya juga disebut telah tinggal terpisah dari suaminya selama kurang lebih tiga tahun.

Setibanya di lokasi resepsi, suasana kemudian memanas. Terjadi adu mulut antara Julya dengan sejumlah pihak keluarga pria yang dilaporkannya. Peristiwa tersebut lantas direkam dan videonya menyebar di media sosial hingga menjadi perhatian warganet.

Dilaporkan ke Polres Langkat

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan adanya laporan yang dibuat terkait kejadian tersebut. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kawin halangan.

“Benar, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana kawin halangan. Penanganan kasus masih berproses,” ujar Ghulam, sebagaimana keterangan yang diterima pada Rabu (12/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Polisi kini masih memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Masih Dalami Perkara

Berdasarkan laporan, peristiwa di lokasi resepsi terjadi sekitar pukul 15.15 WIB. Pelapor menduga pria yang masih berstatus sebagai suaminya telah melangsungkan akad nikah dengan perempuan lain pada 12 Agustus 2026 di kawasan Medan Marelan.

Dalam penanganannya, penyidik menerapkan dugaan Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kawin halangan.

Meski demikian, polisi menegaskan perkara tersebut masih dalam proses. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan memeriksa dokumen yang diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Karena proses hukum belum selesai, status pihak yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #IstriSah #SuamiNikahLagi #Viral #Langkat #BeritaViral #ResepsiPernikahan #InfoTerkini #JurnalPelopor
Previous Post

Samsung Galaxy Z Fold8 Rp28,5 Juta, Worth It Dibeli?

Next Post

Henhen Herdiana Tinggalkan Persib untuk Gabung PSM

musa

musa

Related Posts

lapas cibinong
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

28/09/2026
ayatulloh
Nasional

Jualan Gorengan hingga Dini Hari, Ayatulloh Kini Jadi Kades

28/09/2026
kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Next Post
Henhen Herdiana

Henhen Herdiana Tinggalkan Persib untuk Gabung PSM

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.