Jurnal Pelopor – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mendatangi acara resepsi pernikahan dan terlibat perselisihan dengan pihak keluarga pengantin viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun II A Suka Ramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 12 Agustus 2026. Perempuan tersebut mengaku sebagai istri sah dari pria yang tengah melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
Datang Bersama Kuasa Hukum
Dalam video yang beredar, perempuan yang disebut bernama Julya itu terlihat mendatangi lokasi resepsi bersama kuasa hukumnya. Kedatangannya disebut berkaitan dengan dugaan bahwa suaminya kembali menikah, sementara perkawinan mereka secara hukum belum berakhir.
Kuasa hukum Julya menyatakan, hubungan pernikahan antara kliennya dengan pria tersebut belum putus secara hukum karena belum terdapat putusan perceraian dari pengadilan. Julya juga disebut telah tinggal terpisah dari suaminya selama kurang lebih tiga tahun.
Setibanya di lokasi resepsi, suasana kemudian memanas. Terjadi adu mulut antara Julya dengan sejumlah pihak keluarga pria yang dilaporkannya. Peristiwa tersebut lantas direkam dan videonya menyebar di media sosial hingga menjadi perhatian warganet.
Dilaporkan ke Polres Langkat
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan adanya laporan yang dibuat terkait kejadian tersebut. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kawin halangan.
“Benar, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana kawin halangan. Penanganan kasus masih berproses,” ujar Ghulam, sebagaimana keterangan yang diterima pada Rabu (12/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Polisi kini masih memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Masih Dalami Perkara
Berdasarkan laporan, peristiwa di lokasi resepsi terjadi sekitar pukul 15.15 WIB. Pelapor menduga pria yang masih berstatus sebagai suaminya telah melangsungkan akad nikah dengan perempuan lain pada 12 Agustus 2026 di kawasan Medan Marelan.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan dugaan Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kawin halangan.
Meski demikian, polisi menegaskan perkara tersebut masih dalam proses. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan memeriksa dokumen yang diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Karena proses hukum belum selesai, status pihak yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






