Jurnal Pelopor – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 1,3 ton ketamine yang dibawa menggunakan kapal MV King Sun di perairan Indonesia. Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp2 juta per gram, narkotika tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,6 triliun. Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran TNI AL setelah mencurigai kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang melintas di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, keberhasilan tersebut bermula ketika KRI Kerambit-627 mencari Vessel of Interest bernama MV King Sun pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal tersebut kemudian terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 6 Agustus 2026.
TNI Periksa MV King Sun
Setelah melakukan shadowing, KRI Kerambit-627 menurunkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan 65 karung yang ditutupi oleh bagian lantai kapal. Karung-karung tersebut memiliki berat total sekitar 1,3 ton dan diduga berisi narkotika.
“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” kata Denih dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Kapal kemudian diminta untuk bersandar. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan memastikan muatan tersebut merupakan ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.
Ditaksir Bernilai Rp2,6 Triliun
Besarnya jumlah barang bukti membuat nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai angka fantastis. Denih memperkirakan, apabila satu gram ketamine dihargai sekitar Rp2 juta, maka total 1,3 ton barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,6 triliun. Jumlah tersebut juga disebut setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 6,5 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ketamine sendiri merupakan zat yang memiliki efek psikoaktif dan penyalahgunaannya dapat menimbulkan halusinasi serta risiko ketergantungan dan gangguan kesehatan serius.
ABK dan Barang Bukti Diproses Hukum
Setelah pengungkapan tersebut, seluruh barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) akan diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut. Denih menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Denih.
Pengungkapan 1,3 ton ketamine ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu wilayah yang harus terus diperketat untuk mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







