• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

1,3 Ton Ketamine Digagalkan TNI AL, Nilainya Capai Rp2,6 Triliun

TNI AL menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine dari kapal MV King Sun dengan nilai ditaksir Rp2,6 triliun.

musa by musa
11/08/2026
in Nasional
0
ketamine
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 1,3 ton ketamine yang dibawa menggunakan kapal MV King Sun di perairan Indonesia. Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp2 juta per gram, narkotika tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,6 triliun. Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran TNI AL setelah mencurigai kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang melintas di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, keberhasilan tersebut bermula ketika KRI Kerambit-627 mencari Vessel of Interest bernama MV King Sun pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal tersebut kemudian terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 6 Agustus 2026.

TNI Periksa MV King Sun

Setelah melakukan shadowing, KRI Kerambit-627 menurunkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan 65 karung yang ditutupi oleh bagian lantai kapal. Karung-karung tersebut memiliki berat total sekitar 1,3 ton dan diduga berisi narkotika.

“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” kata Denih dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kapal kemudian diminta untuk bersandar. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan memastikan muatan tersebut merupakan ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.

Ditaksir Bernilai Rp2,6 Triliun

Besarnya jumlah barang bukti membuat nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai angka fantastis. Denih memperkirakan, apabila satu gram ketamine dihargai sekitar Rp2 juta, maka total 1,3 ton barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,6 triliun. Jumlah tersebut juga disebut setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 6,5 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ketamine sendiri merupakan zat yang memiliki efek psikoaktif dan penyalahgunaannya dapat menimbulkan halusinasi serta risiko ketergantungan dan gangguan kesehatan serius.

ABK dan Barang Bukti Diproses Hukum

Setelah pengungkapan tersebut, seluruh barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) akan diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut. Denih menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Denih.

Pengungkapan 1,3 ton ketamine ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu wilayah yang harus terus diperketat untuk mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #TNIAL #Ketamine #Penyelundupan #MVKingSun #Narkotika #Indonesia #KeamananLaut #JurnalPelopor
Previous Post

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Next Post

Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Berlaku Mulai 8 Agustus

musa

musa

Related Posts

dan
Nasional

Gempa M7,4 Guncang Kolombia, Ratusan Warga Jadi Korban

11/08/2026
drag
Nasional

Tragedi Maut Drag Race Kotamobagu, 6 Orang Tewas

11/08/2026
lain
Nasional

Ditinggal Suami Kerja, Istri di Bone Selingkuh Bersama Pria Lain

10/08/2026
seserahan
Nasional

Viral! Seserahan Pernikahan di Grobogan Capai Miliaran Rupiah

10/08/2026
royal
Nasional

Perempuan Viral di Kasus Bos Royal Phone, Ini Faktanya

10/08/2026
maling
Nasional

Aksi Maling Berakhir Kocak, Ketahuan karena Tertidur

10/08/2026
Next Post
Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Berlaku Mulai 8 Agustus

Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Berlaku Mulai 8 Agustus

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.