Jurnal Pelopor — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melontarkan pernyataan keras terkait dugaan praktik tidak wajar dalam tata niaga beras nasional. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Amran menegaskan bahwa keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup oleh satu grup perusahaan penggilingan beras bukanlah keuntungan bisnis yang sehat, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kementerian Pertanian melakukan analisis menyeluruh terhadap rantai distribusi beras nasional yang menemukan berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari manipulasi mutu beras hingga keuntungan yang dinilai tidak proporsional di tingkat penggilingan.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran.
Dugaan Kerugian Konsumen Mencapai Rp98 Triliun
Kementerian Pertanian mengungkap peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun. Selain itu, praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar juga diperkirakan menimbulkan potensi kerugian sekitar Rp71,9 triliun setiap tahun.
Temuan tersebut muncul di tengah besarnya komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp144,6 triliun untuk sektor pangan melalui berbagai kementerian, lembaga, BUMN, transfer ke daerah, hingga pembiayaan lainnya.
Meski demikian, hasil analisis menunjukkan distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai masih jauh dari kata adil.
Penggilingan Besar Kuasai Keuntungan
Kementan mencatat nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan total produksi beras sebesar 34,69 juta ton.
Namun, rumah tangga petani hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai produksi senilai Rp215 triliun. Sebaliknya, kelompok pengusaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) memperoleh porsi pendapatan sekitar Rp259 triliun. Di antara temuan tersebut, terdapat satu grup perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik penipuan mutu beras.
Menurut Amran, sebagian pelaku usaha besar juga diduga memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk kepentingan komersial sekaligus menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mayoritas Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar
Pengawasan Kementerian Pertanian menemukan tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen. Dari total beras premium yang beredar di pasar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana mestinya.
Selain itu, struktur penguasaan gabah nasional juga dinilai timpang. Sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai sekitar 40 persen atau 25 juta ton pasokan gabah nasional setiap tahun.
Jumlah tersebut setara dengan gabah yang diserap oleh lebih dari 161 ribu penggilingan kecil, sementara 7.332 penggilingan menengah hanya menyerap sekitar 20 persen produksi gabah nasional.
Pemerintah Soroti Beras Fortifikasi
Tak hanya beras premium, Kementerian Pertanian juga menemukan persoalan serius pada produk beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 15 merek beras fortifikasi di Jakarta pada Juni 2026, hanya tiga merek yang dinyatakan memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara 12 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan kandungan vitamin maupun komposisi fortifikasi.
Ironisnya, harga rata-rata beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat tersebut mencapai Rp22.665 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Jika sekitar 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke produk tersebut, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Izin Usaha Akan Dicabut
Amran memastikan pemerintah akan segera mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus mencabut izin usahanya.
Menurutnya, berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, biaya tambahan fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, sehingga harga jual yang wajar seharusnya masih berada di kisaran Rp14.500 per kilogram apabila menggunakan sistem penggilingan terintegrasi.
Menutup keterangannya, Menteri Pertanian menegaskan praktik penjualan beras dengan harga jauh di atas kewajaran harus ditindak tanpa kompromi.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Amran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan setiap indikasi permainan harga, penimbunan, maupun praktik mafia beras yang merugikan petani dan konsumen demi menciptakan tata niaga pangan yang lebih adil dan transparan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







