Jurnal Pelopor — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki peluang memenangkan gugatan praperadilan apabila mengajukannya ke pengadilan. Menurut Mahfud, terdapat celah hukum dalam proses penanganan perkara setelah penyidikan dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung tanpa pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026). Ia menilai mekanisme yang ditempuh dalam perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan hukum acara pidana.
Soroti Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Mahfud menjelaskan, salah satu aspek yang dapat menjadi dasar gugatan praperadilan adalah belum adanya pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dalam tahapan penyidikan sebelum suatu perkara dilimpahkan kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujar Mahfud.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan dalam proses praperadilan.
Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal dalam KUHAP
Mahfud juga menyoroti mekanisme yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana lazim diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan bahwa istilah maupun mekanisme pengalihan penyidikan semacam itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
“Yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP,” katanya.
Mahfud berpandangan bahwa penggunaan mekanisme di luar ketentuan hukum acara dapat membuka ruang sengketa hukum sekaligus memengaruhi kepastian hukum dalam proses penyidikan.
Dinilai Berpotensi Merusak Sistem Hukum
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, tetapi juga menyangkut konsistensi penerapan sistem hukum nasional.
Ia menilai setiap proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang agar tidak menimbulkan preseden di kemudian hari.
“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam kehidupan bernegara. Karena itu perlu ada pelurusan terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Polri Tetapkan Febrie sebagai Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melaksanakan gelar perkara.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara, di antaranya kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi terkait proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Setelah penetapan tersangka diumumkan, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempercepat proses hukum. Namun, langkah tersebut kemudian memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum, termasuk Mahfud MD, yang mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan karena dinilai tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






