• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Bongkar Peran Tersangka Korupsi MBG Satu Persatu

Kejagung mengungkap berbagai peran tersangka korupsi MBG, mulai pengaturan proyek, jual beli titik hingga mark up.

musa by musa
18/06/2026
in Jurnal
0
kejagung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kini telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan, mulai dari pengaturan proyek pengadaan, manipulasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik bernilai triliunan rupiah. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut selama periode 2025–2026.

Penyidik menemukan dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur untuk mengendalikan sejumlah proyek dan penunjukan mitra MBG. Kerugian negara diduga muncul dari berbagai pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan, serta praktik-praktik yang menguntungkan pihak tertentu.

Andri Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik

Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM). Menurut Kejagung, Andri diduga sudah aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Penyidik menduga Andri berupaya memastikan perusahaannya mendapatkan proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional MBG. Saat PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor, Andri disebut mengakuisisi perusahaan lain agar tetap bisa mengikuti dan memenangkan proyek tersebut.

Tak hanya itu, ia juga diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga harga motor listrik mendekati batas pagu anggaran yang tersedia. Dugaan manipulasi tersebut membuat nilai proyek menjadi jauh lebih tinggi dibanding kebutuhan sebenarnya.

Kejagung juga menemukan indikasi pembayaran proyek dilakukan secara penuh menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga dimanipulasi. Padahal, spesifikasi kendaraan yang diserahkan disebut tidak sesuai standar kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).

Nama Lodewyk Muncul dalam Penyidikan

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyoroti dugaan keterlibatan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Andri disebut pernah bertemu dengan Lodewyk sebelum proyek pengadaan berjalan.

Pertemuan itu diduga menjadi pintu masuk bagi Andri untuk terlibat dalam pengadaan motor listrik. Meski belum ada penetapan tersangka baru terkait fakta tersebut, Kejagung memastikan akan mendalami peran dan keterlibatan Lodewyk dalam keseluruhan proses pengadaan.

Pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak juga masih dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Modus Jual Beli Titik SPPG

Selain pengadaan barang, Kejagung juga mengusut dugaan praktik jual beli dan manipulasi titik SPPG yang menjadi bagian penting dalam distribusi program MBG.

Dalam perkara ini, Asep Yusuf Somantri (AYS) ditetapkan sebagai tersangka. Asep merupakan pihak swasta yang diduga mendapat akses khusus dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS), untuk mencari dan mengatur mitra MBG.

Menurut penyidik, Asep tidak hanya membantu mencari mitra, tetapi juga memperoleh akses untuk mengintervensi proses verifikasi yang seharusnya dilakukan secara independen. Melalui akses tersebut, sejumlah SPPG disebut dapat masuk ke sistem meskipun masa pendaftaran telah ditutup.

Kejagung juga menemukan dugaan aliran dana dari Asep kepada Sony sebagai bagian dari pengaturan tersebut. Praktik itu diduga digunakan untuk mengendalikan distribusi titik layanan MBG di berbagai daerah.

Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Besar

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono.

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang penunjang MBG. Beberapa di antaranya meliputi lebih dari 21 ribu unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, ribuan tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Fokus penyidik kini tidak hanya pada para tersangka yang telah ditahan, tetapi juga pada penelusuran aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mengguncang program MBG tersebut. Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, kasus ini diperkirakan masih akan menghadirkan babak-babak baru dalam waktu dekat.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #KorupsiMBG #MBG #Kejagung #MakanBergiziGratis #SPPG #Korupsi #JurnalPelopor #BeritaNasional
Previous Post

Tiga Bulan Berlalu, Andrie Yunus Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Next Post

Firdaus Oiwobo Ambil Langkah Hukum terhadap Tiyo Ardianto

musa

musa

Related Posts

obat
Nasional

Industri Farmasi Tertekan, Kenaikan Harga Obat Sulit Dihindari

18/06/2026
firdaus
Nasional

Firdaus Oiwobo Ambil Langkah Hukum terhadap Tiyo Ardianto

18/06/2026
Andrie Yunus
Nasional

Tiga Bulan Berlalu, Andrie Yunus Tunjukkan Kemajuan Signifikan

18/06/2026
inggris
Olahraga

Suporter Inggris Terancam Diusir, FIFA Perketat Aturan Stadion

18/06/2026
prancis
Olahraga

Mbappe Pecahkan Rekor Prancis, Balas Kritik dengan Candaan

18/06/2026
guru
Nasional

Guru Terdampak MBG Curhat, Gaji Menyusut dan Terancam

17/06/2026
Next Post
firdaus

Firdaus Oiwobo Ambil Langkah Hukum terhadap Tiyo Ardianto

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.